Breaking News:

Terkini Nasional

Khawatir Pancasila Dijadikan Alat Kuasa, Irmanputra: Pemegang Kekuasaan HIP di Presiden

Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin mengungkapkan kekhawatirannya dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Youtube/Indonesia Lawyers Club
Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (16/6/2020). Irmanputra Sidin mengungkapkan kekhawatirannya dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP. 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin mengungkapkan kekhawatirannya pada Rancangan Undang-undang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP.

Dilansir TribunWow.com, Irmanputra mengatakan khawatir jika Pancasila akan dijadikan sebagai alat kuasa.

Hal ini disampaikan Irmanputra saat menjadi narasumber dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (16/6/2020).

Acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (16/6/2020).
Acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (16/6/2020). (Youtube/Indonesia Lawyers Club)

Sarankan Pemerintah Tak Lagi Bahas RUU HIP, PBNU: Itu Bara Panas, kalau Dipegang Terus akan Terbakar

Irmanputra juga tidak ingin Pancasila menjadi alat untuk meminggirkan kelompok islam.

Dirinya mengatakan dalam RUU HIP, dijelaskan bahwa pemegang kekuasaan adalah seorang presiden.

Itu artinya semua keputusan berada di tangan presiden.

"Ini kemudian dikhawatirkan, jangan sampai Pancasila ini mau dipakai sebagai instrumen untuk meminggirkan kelompok islam," ujar Irmanputra.

"Apalagi kalau kita baca RUU HIP itu pemegang kekuasaan pembinaan ideologi Pancasila ada sama presiden," jelasnya.

Irmanputra lantas menyinggung masalah tujuan pendidikan nasional.

Seperti yang diketahui dalam Undang-undang Dasar 1945, tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Serta berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Hal itu tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2003.

Kontroversi RUU HIP, Ali Ngabalin: Tak Sepatutnya ketika Masalah Muncul Saling Tuduh dan Mencederai

"Kok di situ ditulis pendidikan nasional menurut undang-undang ini, itu berubah," ungkapnya.

"Tujuan pendidikan nasional oleh Undang-undang Dasar mengatakan bahwa beriman, bertaqwa, berakhlak mulia."

 Sementara itu menurutnya, tujuan pendidikan saat ini yaitu menjadi tenaga ahli dan terampil.

Halaman
123
Tags:
Irmanputra SidinPancasilaRUU HIPIndonesia Lawyers Club (ILC)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved