Breaking News:

Kasus Novel Baswedan

Haris Azhar Ungkap Kejanggalan di Persidangan Novel Baswedan, Mulai CCTV hingga Pelaku Ketiga

Haris Azhar mengatakan banyak fakta-fakta yang terjadi di lapangan tidak dihadirkan dalam proses persidangan pelaku penyerang Novel Baswedan.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Apa Kabar Indonesia tvOne
Aktivis HAM Haris Azhar dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Rabu (17/6/2020). Haris mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam proses persidangan kasus Novel Baswedan. 

TRIBUNWOW.COM - Proses persidangan penyidik senior KPK Novel Baswedan kini tengah menjadi pusat perhatian publik.

Protes juga bermunculan karena jaksa yang memberikan hukuman hanya 1 tahun terhadap dua pelaku penyerang Novel pada Kamis (11/6/2020) lalu.

Aktivis HAM Haris Azhar mengatakan dirinya menemui banyak kejanggalan dalam proses persidangan Novel.

Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. (Warta Kota/Adhy Kelana)

Haris Azhar Sayangkan Tuntutan 1 Tahun terhadap Penyerang Novel Baswedan: Pengadilan Memang Rekayasa

Nilai Jokowi Tak Perlu Turun Tangan dalam Kasus Novel Baswedan, Masinton: Enggak Perlu Narik-narik

Lewat acara Apa Kabar Indonesia Pagi di TvOne, Rabu (17/6/2020), Haris mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang ia temukan.

"Kalau kita lihat secara lebih teliti di dalam proses persidangan, itu ada banyak persoalan," kata Haris.

Pertama, Haris mengatakan banyak fakta-fakta di lapangan yang tidak dihadirkan dalam proses persidangan.

"Misalnya fakta-fakta yang sebenarnya terjadi itu tidak dibawa ke pra persidangan atau ke persidangan," ungkapnya.

"Jadi persidangan ini kayak punya radar, punya logic (logika) sendiri, faktanya tidak bisa mengakomodir fakta-fakta yang sebenarnya terjadi."

Haris mengatakan berdasarkan investigasi yang ia lakukan, dirinya menemukan banyak hal-hal penting dalam kasus penyerangan terhadap Novel.

"Kebetulan saya juga melakukan investigasi beberapa kali."

"Kami menemukan sejumlah fakta yang tidak ada."

Ia kemudian menyinggung soal rekaman CCTV yang tidak dihadirkan dalam proses persidangan.

"Misalnya ada pemilik CCTV yang dihadirkan ke persidangan, tetapi soal CCTV itu yang perlu dibawa ke persidangan, bukan saksinya tetapi videonya seperti apa," papar Haris.

Haris mengatakan dalam rekaman CCTV dan keterangan beberapa saksi ada keterlibatan pelaku ketiga selain dua pelaku yang sudah tertangkap.

"Dalam investigasi saya ada rute kaburnya pelaku dan pelaku itu bukan dua orang, sejumlah saksi mengatakan pelakunya tiga orang," ungkap Haris.

Haris menyayangkan karena di dalam persidangan kasus Novel, isi rekaman CCTV tidak dihadirkan.

"Jadi bukan saksi pemilik CCTV tapi adalah CCTV-nya diambil, dibuktikan, digunakan, diperbandingkan dengan saksi-saksi yang ada," ujar dia.

Haris menuturkan, berdasarkan keterangan beberapa saksi orang yang pernah mengintai dan menyerang Novel adalah orang yang sama.

Merujuk dari analisa tersebut, Haris juga menagih bukti absensi dua pelaku yang merupakan anggota Polri aktif.

"Kalau misal dua orang ini yang benar melakukan, mereka tugas di Brimob, berarti mereka melakukan pengintaian selama beberapa hari sebelumnya. Berarti mereka absen dari pekerjaannya," terang dia.

"Mana buktinya kalau mereka absen misalnya kaya begitu."

Kemudian Haris lanjut menyoroti bagaimana ada saksi-saksi yang tidak dihadirkan dalam pengadilan.

Padahal sejumlah saksi tersebut sebelumnya sudah lebih dulu diperiksa oleh Polsek, Polres dan Polda.

"Lalu ada sejumlah saksi-saksi yang tidak dihadirkan ke persidangan yang melihat pagi itu sebelum penyerangan dan beberapa hari sebelumnya," kata Haris.

"Jadi ada beberapa informasi, beberapa kesaksian yang sudah menjadi berita acara di proses penyidikan."

Tidak dihadirkannya sejumlah saksi, menurut Haris seperti mengabaikan upaya pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Kok sekarang malah berubah total, jadi ini kan kalau diliat pengadilan ini sebetulnya dia tidak punya relasi dengan beberapa upaya yang dilakukan oleh polisi itu sendiri," ucap Haris.

Bintang Emon Diserang Pasca-Kritik Kasus Novel Baswedan, Pakar Komunikasi: Itu Justu Langgar UU ITE

Lihat videonya mulai menit ke-1.37:

Novel Baswedan Minta Jokowi Turun Tangan

Sebelumnya diberitakan, Novel Baswedan meminta supaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan terhadap penegakan hukum di Tanah Air.

Novel Baswedan juga meminta supaya kasus yang menimpa dirinya bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

Dilansir TribunWow.com, Novel Baswedan mengaku merasa ada kejanggalan setelah keluarnya putusan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya memberikan tuntutan 1 tahun penjara kepada kedua terdakwa.

Dalam tayangan Kompas Malam, Sabtu (13/6/2020), Novel Baswedan meminta supaya momen ini bisa digunakan untuk memperbaiki penegakan hukum yang berlaku.

Bahkan dirinya juga meminta Jokowi untuk memberikan evaluasi terhadap perbaikan penegakan hukum yang sering dicap tumpul.

"Catatan bagi kita semua, semoga ini bisa menjadi upaya perbaikan, saya tidak tahu perbaikannya akan seperti apa," ujar Novel Baswedan.

Penyidik KPK Novel Baswedan didatangi sejumlah aktivis dan ahli hukum terkait persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya. Dalam kesempatan tersebut tokoh-tokoh seperti Refly Harun, Said Didu, Bambang Widjojanto, dan Rocky Gerung sepakat untuk membentuk New Kawanan Pencari Keadilan (New KPK).
Penyidik KPK Novel Baswedan didatangi sejumlah aktivis dan ahli hukum terkait persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya. Dalam kesempatan tersebut tokoh-tokoh seperti Refly Harun, Said Didu, Bambang Widjojanto, dan Rocky Gerung sepakat untuk membentuk New Kawanan Pencari Keadilan (New KPK). (TRIBUN/FAHDI FAHLEVI)

Novel berharap banyak kepada Jokowi dan mendesak supaya turun tangan untuk memberikan pengaruh terhadap kasus ini.

Dirinya tidak ingin Jokowi hanya berdiam menyaksikan penegakan hukum yang kacau.

"Tetapi tentunya dalam kesempatan ini saya juga mendesak kepada bapak Presiden apakah akan tetap membiarkan apakah terus kemudian akan turun untuk membenahi masalah-masalah seperti ini," pinta Novel.

Novel lantas mengingatkan kepada Jokowi bahwa kasus ini sempat menjadi perhatian besar dan mengatakan akan mengusut tuntas dan memberikan hukuman yang tegas kepada pelaku.

Menurutnya, sudah banyak bukti-bukti yang menunjukkan tidak ada keadilan dalam penegakan hukum di negeri ini, termasuk yang sedang terjadi, yakni terhadap kasus penyiraman air keras yang berdampak pada kerusakan organ tubuh.

"Bukankah sejak awal Bapak Presiden memberikan perhatian soal ini, tapi kemudian mempercayakan kepada aparatur yang sedang bekerja?," terang Novel.

"Bukankah sudah sangat cukup alasan untuk menunjukkan bahwa aparatur bekerja dengan bermasalah di sana-sini?," pungkasnya. (TribunWow/Anung/Elfan)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Haris AzharKasus Novel Baswedan TerungkapNovel BaswedanKPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved