Terkini Nasional
Begini Pengaturan Jam Kerja Selama Masa New Normal, Dokter Reisa: Jarak Shift Minimal 3 Jam
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 telah mengatur jam kerja di masa normal baru. Gugus Tugas mengatur jam kerja harus dibagi dua shift.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 telah mengatur jam kerja di masa normal baru atau new normal baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, hingga Swasta.
Hal itu disampaikan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melalui tim komunikasinya, Dokter Reisa Broto Asmoro pada Senin (15/6/2020).
Gugus Tugas mengatur jam kerja harus dibagi dengan dua shift berjarak minimal tiga jam.

• Catat, Persyaratan Nikah di Masa New Normal Virus Corona Berdasarkan Panduan Kementerian Agama
"Gugus Tugas mengatur bahwa pengaturan jam kerja karyawan dibuat dengan sistem bergilir atau dua shift."
"Pengaturan jam kerja antar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal tiga jam," kata dokter Reisa dikutip dari Kompas TV.
Shift pertama bisa bekerja dimulai dari jam 07.00 lalu shift kedua bisa dimulai pada pukul 10.00.
"Shift pertama masuk antara 7.00 sampai 7.30 dan pulang pukul 15 sampai 15.30."
"Lalu dengan shift kedua masuk pukul 10.00 sampai dengan 10.30 dan pulang pada 18.00 sampai 18.30," katanya.
Namun, pengaturan jam kerja itu dikecualikan pada jenis dan sifat kerja tertentu.
"Pengaturan kerja dan jam kerja dikecualikan untuk jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus," imbuhnya.
Selain itu, pengaturan jam kerja terbagi menjadi 50 banding 50 karyawan.
"Jumlah pegawai karyawan yang bekerja dalam shift diatur proporsional mendekati 50 banding 50 untuk setiap shift," katanya.
• Pemerintah Putuskan Jam Kerja Pegawai Dibagi Dua Gelombang, Berlaku untuk ASN hingga Swasta
Selain itu, kerja dari rumah juga harus bisa dioptimalkan seperti tiga bulan terakhir.
"Pengaturan kerja ini diikuti oleh optimalisasi penerapan kerja dari rumah atau work from home yang selama tiga bulan ini kita sudah budayakan," sambungnya.