Breaking News:

Terkini Nasional

Pemerintah Putuskan Jam Kerja Pegawai Dibagi Dua Gelombang, Berlaku untuk ASN hingga Swasta

Untuk mengantipasi penularan Covid-19 di masa kenormalan baru atau new normal, pemerintah menetapkan aturan jam kerja pegawai.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribunnews/Irwan Rismawan
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja di perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020). Hingga hari ke-21 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNWOW.COM - Untuk mengantipasi penularan Covid-19 di masa kenormalan baru atau new normal, pemerintah menetapkan aturan jam kerja pegawai.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pegawai, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN hingga pegawai swasta.

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto dalam siaran langsung konferensi pers di kanal YouTube BNPB, Minggu (14/6/2020) sore.

Adapun dimulainya aktivitas masyarakat, kata Yurianto mengakibatkan penerapan physical distancing atau pengaturan jarak sosial masyarakat.

Terutama pada sarana transportasi umum yang digunakan untuk menuju tempat kerja, aturan jaga jarak akan sulit untuk dilakukan.

Walo Kota Padang Digugat Warga ke PTUN karena Tak Kunjung Umumkan Hasil Tes Swab PDP Meninggal

Cegah Penularan Covid-19 setelah Bepergian ke Luar Rumah dengan Cara Berikut

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto.
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto. (BNPB)

"Data yang kita dapatkan pada satu moda transportasi saja misalnya KRL kita melihat bahwa lebih dari 75 persen penumpang KRL ini adalah para pekerja. Baik ASN, maupun pegawai BUMN, maupun pegawai swasta," ungkapnya.

Dari persentase tersebut, 45 persen di antaranya melakukan pergerakan antara pukul 05.30-06.30 WIB.

"Inilah yang kemudian akan sulit, untuk kita bisa mempertahankan tentang physical distancing, karena kapasitas yang dimiliki oleh moda transportasi KRL sudah maksimal disiapkan," terangnya.

Untuk itu, guna meminimalisir risiko penularan Covid-19 di moda transportasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan dua tahapan awal mulai kerja.

Kebijakan itu termuat dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020, tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Produktif dan Aman dari Covid-19 di Wilayah Jabodetabek.

"Di dalam surat edaran tersebut akan dibagi menjadi dua tahapan awal mulai kerja dan tentunya akan berimplikasi pada jam kerja," kata Yurianto.

Rapid Test Sebut Pria Reaktif Hamil, Gugus Tugas Enggan Jelaskan: Tak Penting Diberitakan Bagaimana

Yurianto mengungkapkan, ada dua pengaturan jam dimulainya bekerja dalam surat edatan tersebut.

Untuk gelombang pertama akan dimulai antara puku; 07.00-07.30 WIB.

"Diharapkan dengan 8 jam kerja maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00-15.30 WIB," terang Yurianto.

Sementara gelombang kedua akan mulai bekerja antara pukul 10.00-10.30 WIB.

"Sehingga diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada 18.00-18.30 WIB," terang Yurianto.

Menurut Yurianto, upaya ini ditujukan agar terjadi keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang.

Prediksi Corona di Indonesia Berakhir September, Ilmuwan UK Petra: Awalnya Project Mata Kuliah

"Agar protokol kesehatan khususnya terkait dengan physical distancing betul-betul bisa dijamin," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
New NormalCoronaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved