Kasus Novel Baswedan
Sebut Novel Baswedan Kini Tak Lagi Peduli Matanya Buta, Rocky Gerung: Air Keras Baru Buat Publik
Akademisi Rocky Gerung angkat bicara seusai menyambangi kediaman penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
Dilansir TribunWow.com, Refly Harun mempertanyakan tuntutan yang dijatuhkan terhadap kedua pelaku.
Hal itu ia sampaikan setelah menyambangi kediaman Novel Baswedan untuk memberikan dukungan.
Awalnya, Refly mengkritik tuntutan 1 tahun terhadap pelaku penyiraman air keras.
"Kok cuma dituntut 1 tahun? Padahal rasanya niat itu ada," kata Refly Harun, dalam tayangan Kabar Utama di TvOne, Minggu (14/6/2020).
"Alat yang digunakan juga berbahaya, kemudian juga akibat yang ditimbulkan luar biasa, kebutaan," lanjutnya.
Ia menduga tindakan penyerangan itu terkait dengan posisi Novel Baswedan sebagai penyidik KPK yang saat itu tengah menyelidiki kasus korupsi KTP elektronik.

"Kemudian dilakukan terhadap petugas, jadi pasti ada kaitannya terhadap jabatan Mas Novel sebagai penyidik KPK," ungkap Refly.
Ia menilai tindakan penyerangan tersebut seharusnya dapat dituntut lebih berat karena memiliki unsur pemberatan.
"Empat unsur (pemberatan) sudah terpenuhi, kok tuntutannya cuma 1 tahun?" tanya dia.
"Ini 'kan seperti menghina akal sehat publik," tambah ahli hukum tersebut.
Refly kemudian menyinggung ada unsur yang lebih penting untuk dibahas, yakni siapa sesungguhnya pelaku penyerangan.
"Tapi ada soal lain yang penting, yaitu benar enggak bahwa dua terdakwa adalah memang dua orang ini yang melakukan penyiraman itu?" tanya Refly Harun.
• Refly Harun Nilai Penyerang Novel Baswedan Belum Tentu Bisa Dihukum: Kalau Bukan Pelaku, Tak Boleh
Ia mengaku sudah mengecek fakta tersebut kepada Novel sendiri.
Menurut Refly, korban sendiri tidak yakin kedua terdakwa memang benar-benar orang yang menyiram air keras tiga tahun lalu.
"Kami pribadi menanyakan kepada Mas Novel," ungkap Refly.