Breaking News:

Kasus Novel Baswedan

Proses Persidangan Dinilai Janggal, Novel Baswedan: Seolah-olah Digiring Opini

Novel Baswedan mengatakan kejanggalan tersebut di antaranya adalah sejumlah bukti yang tak dijadikan sebagai barang pendukung persidangan.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribunnews/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. 

TRIBUNWOW.COM - Penyidik senior KPK Novel Baswedan kembali buka suara terkait dengan persidangan kasus penganiayaan yang menimpanya.

Novel menilai ada kejanggalan dalam persidangan tersebut.

Bukan cuma itu, Ia juga menilai adanya penggiringan opini bahwa air yang digunakan oleh pelaku bukan air keras.

Bahas Kelanjutan Kasus Novel Baswedan, Rocky Gerung Kritik Jaksa: Air Keras Baru Buat Mata Publik

Tak Ikut Campur soal Tuntutan Kasus Novel, Mahfud MD: Saya Ini Menteri Koordinator bukan Eksekutor 

Hal ini ia sampaikan dalam sebuah diskusi seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (15/6/2020).

"Menurut saya kejanggalan yang paling nyata adalah ketika di persidangan jaksa dan hakim atau sebagian hakim setidak-tidaknya, sudah punya pandangan bahwa seolah-olah digiring opini air itu adalah air aki, bukan air keras," kata Novel.

Menurut Novel, upaya penggiringan opini itu terlihat dari adanya klaim baju yang ia gunakan saat peristiwa terjadi tidak ada noda bekas air keras.

Padahal, noda air keras pada baju yang digunakan tersebut sudah tergunting dan bekas guntingannya tidak bisa ditemukan.

Ia juga mengatakan ada bukti lain yang tak digunakan, yaitu bekas warna atau melepuh di beton yang terkena air keras.

"Ditambah lagi dengan fakta yang menujukan beton yang kena air keras itu ada bekas warna atau melepuh itu di dokumentasi dari tim dari laboratorium forensik yang melakukan olah TKP, tapi itu tidak digunakan sebagai alat bukti," ujarnya.

Kunjungi Novel Baswedan, Refly Harun Sebut sang Penyidik KPK Ragukan Kesaksian Terdakwa

Komentar Rocky Gerung soal Tuntutan 1 Tahun Kasus Novel Baswedan: Udah Enggak Peduli Matanya Buta

Novel Baswedan mengaku sudah memberikan berbagai bukti pada hakim terkait dugaan penyiraman menggunakan air keras.

"Fakta-fakta yang kami sampaikan, bukti-bukti yang kami sampaikan seolah-olah tidak dianggap, tidak dipertimbangkan," ucap dia.

Seperti diketahui, dua terdakwa penyerangan terhadap Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara oleh JPU saat persidangan, Jumat (12/6/2020).

Dalam persidangan tersebut, JPU menyebut terdakwa tak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Novel Baswedan Nilai Ada Penggiringan Opini dalam Sidang, Ini Paparannya

Sumber: Kompas.com
Tags:
Novel BaswedanAir KerasKPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved