Breaking News:

Terkini Nasional

Mengapa Kritikan Adian sampai Jadi Perhatian Jokowi? Pihak Istana: Selama Ini Dekat dan Peduli

Di antara banyak orang yang selama ini mengkritik BUMN, Adian Napitupulu menjadi satu di antara yang menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
channel Youtube Kompas TV
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Donny Gahral (kanan bawah) mengungkap alasan mengapa Adian Napitupulu sampai diundang oleh Jokowi. Hal itu diungkapkan Donny pada Sapa Indonesia Pagi Kompas TV pada Senin (15/6/2020), 

Berikutnya, 17 Febuari 2020, Erick Thohir mengangkat Abdul Ghani di usia 61 tahun menjadi Dirut PTPN 3.

Selanjutnya, 29 Mei 2020, Erick Thohir mengangkat Krisna Wijaya yang berusia 65 tahun menjadi Komut Danareksa.

Jreeeng..... BUMN kembali di isi para Pensiunan dan yang muda kembali tersingkirkan. Memang lidah tak bertulang.

Beberapa waktu lalu Pemerintah sudah setuju memberi dana talangan lagi ke BUMN sebesar Rp 152 triliun.

Lucunya, beberapa BUMN yang dapat dana talangan itu adalah BUMN yang sudah go publik, salah satunya Garuda Indonesia sebesar Rp 8,5 triliun.

Di Garuda Pemerintah punya saham sebesar 60%, sisanya dimiliki pihak swasta, salah satunya 25,6% di miliki Chairul Tanjung.

Di sini ada yang aneh dan membingungkan. Logika perusahaan Go Publik ketika butuh dana segar setidaknya ada dua pilihan, pertama, mencari pinjaman. Kedua, menambah / menerbitkan saham baru.

Nah, lucunya status Rp 8,5 triliun yang di dapat Garuda ini tidak jelas diberikan sebagai apa. Apakah sebagai pinjaman atau penambahan modal (saham) negara.

Dalam PP 23 tahun 2020, tidak dikenal istilah Pinjaman negara.

Yang ada hanyalah PMN, Penempatan Dana (tidak bisa diluar Perbankan), Investasi atau Penjaminan.

Ketika negara memberikan uang pada Garuda dari anggaran PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), maka tidak ada pilihan pemberian tersebut harus dalam bentuk PMN atau Investasi, tidak bisa yang lain.

Kecuali, pemerintah nekat menabrak PP yang di buatnya sendiri, dan itu adalah Pelanggaran Hukum yang tentunya sedang di tunggu para penggemar Impeachment.

Menteri itu untuk memecahkan masalah, bukan membuat masalah.

Kalau pemberian uang itu masuk pada kategori PMN atau Investasi, maka konsekuensi hukum yang timbul adalah persentase saham pemilik saham yang lain bisa tergerus atau Delusi.

Sebagai contoh, jika Pemerintah memberi PMN Rp 8,5 triliun maka bisa jadi 25,6% saham milik Chairul Tanjung berkurang tinggal 8%, 5% atau mungkin dibawah itu.

Halaman
1234
Tags:
Joko WidodoJokowiAdian NapitupuluBUMNDonny GahralErick Thohir
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved