Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi WNA Asal AS Ditangkap saat Sewa PSK Anak di Kebayoran Baru, Korban Dijanjikan Rp 2 Juta

Warga negara asing (WNA) ditangkap polisi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, lantaran menggunakan jasa pekerja seks anak.

Editor: Lailatun Niqmah
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi pekerja seks komersial (PSK). 

TRIBUNWOW.COM - Warga negara asing (WNA) ditangkap polisi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, lantaran menggunakan jasa pekerja seks anak.

Pria bernama Russ Albert Medlin asal Amerika Serikat meminta bantuan seorang tersangka lain berinisial A untuk dicarikan perempuan.

"RAM minta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur kepada tersangka A (perempuan, sekitar usia 20 tahun, warga negara Indonesia) melalui pesan Whatsapp."

"Tersangka A mengenalkan dengan korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).

Update Kasus 2 ABK WNI Loncat dari Kapal Asing, Terungkap Ini Perusahaan yang Memberangkatkan Korban

Saat berkomunikasi, Russ meminta SS datang dengan mengajak teman-temannya.

SS kemudian mengajak dua temanya berinisial LF dan TR.

"Mereka dijanjikan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp 2.000.000," kata Yusri.

Warga sekitar rumah Russ di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru curiga lantaran beberapa perempuan muda kerap keluar masuk rumah tersangka.

Berdasarkan kecurigaan tersebut, salah satu warga melaporkan ke polisi sehingga kepolisian melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan pemantauan, Russ ditangkap pada Senin (15/6/2020) kemarin, di rumahnya.

Kata Polisi soal Telur Infertil di Pasar Tasikmalaya: Kalau Ada Harga Murah, Langsung Harus Curiga

"Ketika ditangkap, di dalam rumah tersangka ada barang bukti laptop, HP, uang Rp 6.300.000 dan sebagainya," kata Yusri.

Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Ancaman pidananya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(Kompas.com/Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sewa PSK Anak, WNA Asal AS Ditangkap Polisi"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Warga Negara Asing (WNA)Pekerja Seks Komersial (PSK)ProstitusiKebayoran Baru
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved