Jasad ABK Dibuang ke Laut
Update Kasus 2 ABK WNI Loncat dari Kapal Asing, Terungkap Ini Perusahaan yang Memberangkatkan Korban
Kasus ABK di Kapal Lu Qian Yuan Yu 901, berawal dari penemuan dua ABK oleh seorang nelayan di Perairan Kabupaten Karimun, Minggu (7/6/2020).
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian akhirnya mengungkap perusahaan yang memberangkatkan 2 ABK Indonesia, yang loncat dari kapal Lu Qian Yuan Yu 901 beberapa waktu lalu.
Perusahaan tersebut adalah PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB) yang merekrut ABK tanpa izin.
"Pengurusan dan pemberangkatan korban untuk bekerja sebagai ABK kapal dilakukan oleh sebuah perusahaan atas nama PT Mandiri Tunggal Bahari sebagai perekrut pekerja migran Indonesia atau ABK yang tidak memiliki izin," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt melalui keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).
• KM Mekar Jaya Tiga yang Bawa 110 Ton Sembako Tenggelam, Nahkoda Langsung Minta ABK Selamatkan Diri
Diketahui, komisaris dan direktur PT MTB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah terkait kasus pengiriman dan penempatan ABK secara ilegal.
Kasus yang menjerat PT MTB itu terkait tewasnya seorang ABK WNI yang jenazahnya dilarung ke Perairan Somalia.
Sementara itu, terkait kasus ABK di Kapal Lu Qian Yuan Yu 901, berawal dari penemuan dua ABK oleh seorang nelayan di Perairan Kabupaten Karimun, Minggu (7/6/2020).
Kedua ABK yang loncat karena tidak tahan dengan perlakuan yang diterima selama bekerja kemudian diselamatkan dan dibawa ke darat.
"Pada saat ditemukan kondisi kedua WNI tersebut dalam keadaan lemah karena telah terapung-apung selama tujuh jam," ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap tujuh tersangka.
Tim aparat gabungan sebelumnya telah menangkap tersangka SD di rumahnya, di Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/6/2020) dini hari.
Setelah melakukan pengembangan, aparat menangkap tersangka HA di daerah Jakarta Utara, Jumat (12/6/2020).
Keesokan harinya, Sabtu (13/6/2020), tersangka MHY ditangkap di daerah Bekasi Barat.
Harry menuturkan, modus ketiganya adalah merekrut para ABK untuk bekerja di Korea Selatan sebagai buruh pabrik.
Ketiga tersangka, katanya, juga mengiming-imingi korban dengan gaji sebesar Rp 25 juta-50 juta per bulan.
Namun, masing-masing korban disyaratkan membayar biaya pengurusan sebesar Rp 50 juta.