Breaking News:

Terkini Nasional

Kemendikbud Izinkan Sekolah di Zona Hijau untuk Buka, Kegiatan Kuliah di Semua Zona Tetap Online

Mendikbud Nadiem Makarim memaparkan sejumlah kriteria sekolah dapat dibuka kembali, apa sajakah itu?

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Kemendikbud RI
Mendikbud Nadiem Makarim saat sampaikan paparan mengenai pelaksanaan tahun ajaran baru 2020/2021 di tengah pandemi Covid-19, Senin (16/6/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan pelaksanaan tahun ajaran baru tetap dimulai pada Juli mendatang.

Kendati demikian, untuk pembelajaran tatap muka hanya boleh diselenggarakan oleh daerah dengan zona hijau Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam keterangan pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020) seperti dilansir oleh Tribunnews.com.

Soal Pembukaan Sekolah secara Tatap Muka, Nadiem Makarim: Harus Dapat Izin Orangtua

Terkait Kabar Bersekolah Kembali pada Tahun Ajaran Baru 2020/2021, Ini Penjelasan Kemendikbud

Pihak Kemendikbud disebut oleh Nadiem mengedepankan aspek kesehatan untuk para murid ataupun guru.

"Tahun ajaran baru tidak berubah, tetap dimulai pada Juli 2020," kata Nadiem.

"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka."

"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," lanjutnya.

Ada sejumlah tahapan yang harus dipenuhi apabila ada daerah yang ingin melaksanakan kegiatan belajar tatap muka.

Yakni daerah tersebut harus berzona hijau, pemerintah daerah harus menyetujui, sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran, serta persetujuan dari wali murid.

Nadiem lalu mengungkapkan tahap pertama untuk membuka sekolah yaitu level SMP dan SMA/SMK.

Saat tahap kedua, level SD sudah boleh membuka sekolah setelah dua bulan dibukanya tahap pertama.

Tahap ketiga, PAUD formal dan non formal boleh dibuka, dua bulan setelah dibukanya tahap kedua.

Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan.

Harus Cari Pinjaman Demi Beli Kuota Internet untuk Belajar, Siswi SD Ini Curhat ke Nadiem Makarim

Tahun Ajaran Baru Dipastikan Mulai Bulan Juli, Plt Dirjen Kemendikbud: Bedakan dengan KBM Tatap Muka

Bukan cuma itu, sekolah hanya diperbolehkan mengisi 50 persen siswa dalam satu kelas.

"Sekolah yang melalui masa transisi, hanya boleh dilakukan 50 persen (murid) dalam satu kelas untuk pendidikan dasar dan menengah," ungkap Nadiem.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
SekolahCovid-19Virus CoronaKemendikbudNadiem Makarim
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved