Breaking News:

Terkini Daerah

Identitas Pria yang Tebas 2 Bocah sampai Tewas, Pernah Jadi Polhut hingga Kuliah

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal mengungkap latar belakang Ahmad Basri (30), pelaku pembunuhan sadis terhadap dua bocah.

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Pembunuhan 

Semenjak itu, pelaku disebutnya kerap berdiam diri di rumah.

Meskipun begitu, Syamsul menyatakan selama ini pelaku dikenal memiliki perilaku yang baik.

"Dari keterangan Kepala Desa Sumillin, keseharian pelaku selama ini baik-baik saja," ucap Syamsul.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

"Pelaku juga dijerat pasal 354 KUHP penganiyaan berat, karena salah satu korbannya adalah orang dewasa," ucap Syamsul.

Karena itu, pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. (TrinunWow.com)

Artikel ini telah diolah dari TribunTimur.com dengan judul Pelaku Pembunuhan Sadis di Sumillin Luwu Utara Pernah Jadi Polisi Kehutanan, Pembunuh 2 Bocah di Sumillin Luwu Utara Terancam Penjara 15 Tahun, serta Usai Bunuh 2 Bocah, Ahmad Basri Masih Sempat Mengamuk Sebelum Diikat di Pagar Rumah

Tags:
Kabupaten Luwu UtaraSulawesi SelatanTewasKasus PembunuhanKasus Penebasan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved