Kasus Novel Baswedan
Sebut Ada yang Remehkan Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan, Refly Harun: What? Kasus Kecil?
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai kasus penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan adalah kasus besar.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
Refly menambahkan kasus penyerangan Novel Baswedan harus diusut.
Menurut dia, hal tersebut merupakan fungsi negara.
"Karena itu menurut saya, keadilan bagi Novel harus tetap ditegakkan," tegas Refly.
"Inilah tujuan bernegara kita. Sekali lagi saya singgung, negara harus melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah," tambahnya.
Refly memaklumi Novel Baswedan yang meminta kasus tersebut diusut secara khusus oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi dalam perspektif hukum tata negara, tidak heran kalau Novel Baswedan misalnya mengadunya kepada presiden," kata Refly.
"Ingin presiden memberikan perhatian terhadap kasus ini," tambahnya.
Ia menilai institusi hukum berada di bawah kepemimpinan presiden.
"Bagaimana pun aparat-aparat hukum adalah aparat yang berada di bawah naungan lembaga kepresidenan," jelas Refly Harun.
• Refly Harun Minta Dua Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Dibebaskan: Tak Boleh Dihukum walau Sehari
Lihat videonya mulai menit 14.00:
Novel Baswedan Tanggapi Alasan 'Tak Sengaja' Siram Air Keras
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat bicara tentang tuntutan jaksa terhadap pelaku penyiraman air keras pada wajahnya.
Pada peristiwa yang terjadi 11 April 2017 lalu, Novel Baswedan disiram dengan air keras oleh dua orang tidak dikenal saat hendak pulang salat subuh.
Kedua orang tersebut kemudian diketahui adalah anggota polisi, yakni Rahmad Kadir Mahulette dan Rony Bugis.