Kasus Novel Baswedan
Refly Harun Minta Dua Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Dibebaskan: Tak Boleh Dihukum walau Sehari
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun baru saja mendatangi rumah Penyidik Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Saya bilang ya mestinya mereka dibebaskan dari segala tuntutan," ujar Refly dalam Kompas.com
Lihat videonya mulai menit ke-5:10:
Novel Baswedan Maafkan Pelaku
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan dirinya sudah memaafkan pelaku penyiraman air keras.
Meskipun begitu, ia mempertanyakan tuntutan 1 tahun penjara yang diberikan kepada kedua pelaku, Rahmad Kadir Mahulette dan Rony Bugis.
Sebelumnya diketahui kedua pelaku menyiram air keras ke wajah Novel Baswedan pada 11 April 2017.

• Soal Alasan Tak Sengaja Siram Air Keras, Novel Baswedan: Itu Diajarkan di Kuliah Mahasiswa Hukum
Dilansir TribunWow.com, Novel menanggapi hasil pembacaan tuntutan kepada kedua pelaku.
Ia mengaku sebenarnya sudah memaafkan pelaku.
"Saya ingin jelaskan bahwa sejak awal saya diserang, saya katakan bahwa saya maafkan pelaku," kata Novel Baswedan, dalam acara Kabar Petang di TvOne, Sabtu (13/6/2020).
Selain itu, Novel juga sudah menerima fakta penyerangan air keras yang mengakibatkan cacat permanen pada kedua matanya.
Mata sebelah kiri Novel mengalami buta permanen.
"Saya menerima apa yang terjadi pada diri saya agar saya bisa bekerja dengan benar-benar," tutur Novel.
"Karena saya khawatir ketika proses berjalan dengan bermasalah, akan menjadi tekanan psikis buat saya," lanjutnya.
Meskipun begitu, Novel menyebutkan ada pertanyaan yang mengganjal dalam proses kasusnya.
Hal ini menjadi perhatian utama dan tuntutan dirinya sebagai korban.