Breaking News:

Virus Corona

Berlaku Hari Ini, Pegawai di Jabodetabek Dibagi dalam Sistem Shift, Ini Kata Tjahjo Kumolo

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyatakan aparatur sipil negara (ASN) mulai bekerja dengan sistem baru, Senin (15/6/2020).

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi pekerja. Pekerja melintas di Terowongan Kendal Jakarta, Senin (23/3/2020). Pemprov DKI Jakarta mengumumkan tanggap darurat virus corona (Covid-19) sejak 23 Maret 2020 hingga 14 hari ke depan dan menghimbau pekerja bekerja dari rumah. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan aparatur sipil negara (ASN) mulai bekerja dengan sistem baru, Senin (15/6/2020).

Menindaklanjuti keputusan pemerintah dalam pencegahan penularan Virus Corona, ASN di Jabodetabek akan masuk kerja dengan sistem pembagian waktu atau sif.

Hal ini untuk memenuhi aturan masa transisi agar jumlah pekerja yang masuk dikurangi sebesar 50 persen demi mengurangi potensi penyebaran virus antar karyawan.

Ilustrasi pekerja di masa transisi. Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja di perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020). Hingga hari ke-21 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi pekerja di masa transisi. Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja di perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020). Hingga hari ke-21 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Pemerintah Putuskan Jam Kerja Pegawai Dibagi Dua Gelombang, Berlaku untuk ASN hingga Swasta

Dilansir Kompas.com, Senin (15/6/2020), Tjahjo menyebutkan bahwa sistem tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor 8/3020 terkait Pengaturan Jam Kerja di wilayah Jabodetabek yang diterbitkan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Untuk intern PAN-RB, menindaklanjuti SE Ketua Gugus Tugas, itu prinsipnya diatur tiap unit kerja eselon II membagi staf yang work from office dalam dua sif,” kata Tjahjo.

Pembagian tersebut akan dilaksanakan dengan membagi jam masuk ASN pada pukul 07.30 WIB dan 10.30 WIB.

“Untuk pegawai wanita agar diprioritaskan sif pertama. Ini (sistem sif) mulai berlaku Senin 15 Juni 2020,” lanjutnya.

Tjahjo menerangkan bahwa pihaknya masih memebrlakukan 50 persen pegawai untuk bekerja di rumah (WFH) dan sisanya bekerja di kantor (WFO).

Sehingga, aturan sistem sif tersebut hanyan berlaku pada pegawai yang masih harus bekerja di kantor.

“Untuk pejabat eselon I dan eselon II pada dasarnya 100 persen work from office,” terang Tjahjo.

Daftar Tempat Umum yang Berisiko Tinggi untuk Tertular Virus Corona, Mana Saja?

Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Ahmad Yurianto, sempat memberikan keteranangan saat jumpa pers di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (14/6/2020).

Ia menyatakan adanya aturan pembagian jam kerja bagi seluruh ASN, pegawai BUMN, dan pegawai swasta.

"Di dalam surat edaran tersebut akan dibagi menjadi dua tahapan awal mulai kerja, dan tentunya akan berimplikasi pada akhir jam kerja," kata Yurianto.

Selain untuk mencegah penularan antar pegawai, aturan ini juga bertujuan untuk mengurangi pengguna moda transportasi umum.

Yurianto memberikan contoh bahwa 75 persen pengguna kereta rel listrik (KRL) atau commuter line merupakan para pekerja yang akan dikenakan aturan sif tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
JakartaNew NormalTjahjo KumoloAparatur Sipil Negara (ASN)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved