Kasus Novel Baswedan
Bahas Kelanjutan Kasus Novel Baswedan, Rocky Gerung Kritik Jaksa: Air Keras Baru Buat Mata Publik
Pengamat Politik, Rocky Gerung buka suara soal kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pengamat Politik, Rocky Gerung buka suara soal kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Sebelumnya, dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dituntut hukuman penjara selama satu tahun.
Dilansir TribunWow.com, terkait hal itu, Rocky Gerung menilai keputusan jaksa itu tak rasional.
Karena itu, ia bersama sejumlah tokoh mendatangi kediaman Novel Baswedan untuk memberikan dukungan.
• Mahfud MD Tak Ikut Campur soal Kasus Novel Baswedan, Singgung Posisinya Kini: Itu Urusan Kejaksaan
• Tak Ikut Campur soal Tuntutan Kasus Novel, Mahfud MD: Saya Ini Menteri Koordinator bukan Eksekutor
Rocky mengaku, kedatangannya ke kediaman Novel Baswedan itu bertujuan untuk mendiskusikan soal teka-teki kasus penyiraman air keras.
"Untuk melihat apa sebetulnya di belakang butanya mata Pak Novel Baswedan ini," ucap Rocky, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Minggu (14/6/2020).
"Dan kita tahu Pak Novel aja udah enggak peduli matanya buta karena udah bertahun-tahun."
Rocky mengatakan, tuntutan satu tahun yang diberikan jaksa justru menunjukkan ketidakadilan.
Bahkan, menurutnya tuntutan jaksa itu tak masuk akal.
"Jadi yang bahaya hari ini, tuntutan jaksa itu adalah air keras baru buat mata publik, buat mata keadilan," tutur Rocky.
"Itu yang kita mau halangi supaya jangan (sampai) mata publik jadi buta karena tuntutan jaksa yang irasional itu."
"Jadi itu sebetulnya, karena itu teman-teman undang saya ke sini," imbuhnya.
Di akhir pernyataannya, Rocky lantas mengaku ingin membuat gerakan untuk melindungi publik dari ketidakadilan kekuasaan.
"Kita saling sepakat buat memulai satu gerakan untuk melindungi mata publik dari air keras kekuasaan."
"Itu intinya," tandasnya.
• Sebut Saksi Kunci Penyiraman Air Keras Tak Diperiksa, Novel Baswedan: Keterlaluan Sekali
Selain Rocky, hadir pula Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun di kediaman Novel Baswedan.
Refly mengaku tak yakin dua oknum polisi itulah yang menjadi pelaku sesungguhnya.
"Kami pribadi menanyakan pada Mas Novel, Mas Novel sendiri juga enggak yakin bahwa itu pelaku sesungguhnya," kata Refly.
"Kalau bukan pelaku sesungguhnya maka kan peradilannya bisa sesat."
Refly menyebut, jika bukan pelaku sesungguhnya, kedua terdakwa seharusnya dibebaskan dari penjara.
Tak hanya itu, Refly menyebut hukuman satu tahun penjara terlalu ringan untuk terdakwa penyiraman air keras.
"Maka kemudian ada suara yang mengatakan, kalau memang bukan pelaku sesungguhnya harusnya tuntutannya dibebaskan," ujar Refly.
"Karena kalau kemudian suara publik saat ini mengatakan satu tahun itu terlalu ringan, maka kemudian jangan-jangan dikursus ini akan selesai."
"Ketika kemudian nanti pelaku dihukum 3 tahun, 5 tahun, dilipatkan," sambungnya.
Tak hanya itu, Refly juga meyakini ada hal besar yang ditutup-tutupi di balik kasus Novel.
Pasalnya, menurut dia penyiraman air keras kepada penyidik KPK bukanlah tindakan kriminal biasa.
"Jadi seolah-olah case closed, padahal yang datang tadi meyakini bahwa bukan itu pelakunya dan ada soal yang jauh lebih besar," ucap Refly.
"Soal-soal yang mungkin terkait dengan dimensi kekuasaan, dengan dimensi-dimensi lain yang tidak hanya sekedar ordinary criminal."
"Bukan hanya sekedar kriminal biasa," imbuhnya.
Hal serupa disampaikan oleh Rocky Gerung.
Ia mengaku datang ke rumah Novel untuk memberikan dukungan.
Simak video berikut ini menit ke-3.10:
Mahfud MD Enggan Ikut Campur
Di sisi lain, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukan), Mahfud MD angkat bicara soal kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Sebelumnya, dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dituntut hukuman penjara selama satu tahun.
Dilansir TribunWow.com, terkait hal itu, Mahfud MD mengaku tak bisa ikut campur.
• Anggap Tak Adil, Refly Harun Ungkap Keraguan soal Kasus Novel Baswedan: Seperti Menghina Akal Sehat
• Kunjungi Novel Baswedan, Refly Harun Sebut sang Penyidik KPK Ragukan Kesaksian Terdakwa
Mahfud MD mengatakan, perihal tuntutan terdakwa kasus Novel Baswdan menjadi urusan pihak kejaksaan.
"Ya, itu urusan kejaksaan ya," ucap Mahfud MD, dikutip dari Kompas.com, Senin (15/6/2020).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, tak bisa ikut campur pada urusan pengadilan.
Pasalnya, kini ia menjabat sebagai seorang Menko Polhukam.
"Saya nggak boleh ikut urusan pengadilan," ucap Mahfud.
"Saya ini koordinator, menteri koordinator bukan menteri eksekutor," sambungnya.
Lebih lanjut, menurut Mahfud kejaksaan pasti memiliki alasan tertentu hingga menuntut hukuman satu tahun penjara.
• Kecewa Tuntutan 1 Tahun pada Kasus Novel, Rocky Gerung Ajak Para Tokoh: Gerakan Lindungi Mata Publik
Ia lantas menyebut kejaksaan pasti bisa mempertanggungjawabkan setiap tuntutan yang diberi.
"Jadi Itu biar kejaksaan dan itu ada alasan-alasan hukum yang tentu bisa mereka pertanggungjawabkan sendiri," ujar Mahfud.
Seperti diketahui, banyak pro kontra soal tuntutan satu tahun penjara bagi terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Kedua terdakwa, Rahmad Kadir Mahulette dan Rony Bugis merupakan mantan personel kepolisian. (TribunWow.com)