Terkini Daerah
Viral Video Polisi Prank Pencuri Kabel sambil Nyanyi Selamat Ulang Tahun: Untuk Hilangkan Kejenuhan
Aksi prank polisi saat menangkap anggota komplotan pencuri kabel listrik PLN, menjadi viral di media sosial. Begini cerita di baliknya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Aksi prank Tim Naga Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, saat menangkap A alias AS, anggota komplotan pencuri kabel listrik PLN, menjadi viral di media sosial.
Dalam video tersebut, tersangka berinisial A alias AS yang tengah tertidur di rumah kontrakannya di daerah Selindung, sempat menduga dirinya didatangi oleh rekan-rekannya.
Namun ternyata, aparat kepolisian yang datang untuk menangkap dirinya, Jumat (12/6/2020).
• Penjelasan Kasat Reskrim soal Viral Polisi Tangkap Pencuri Kabel PLN Sambil Nyanyi Happy Birthday
"Malam itu ada dua kasus yang kami ungkap, pencurian kabel dan ranmor. Lumayan lelah juga anggota sehingga waktu yang terakhir ini nyanyilah sama-sama buat penutup," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang AKP M Adi Putra saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (14/6/2020).
Lebih lanjut, Adi menjelaskan, aksi prank itu hanyalah pelepas lelah dan untuk memberi semangat petugas.
"Untuk menghilangan kejenuhan dan ice breaking, semua anggota saya kasih semangat agar selalu melaksanakan tugas dengan hati selalu bahagia dan jangan dijadikan beban," ujar Adi.
Setelah diamankan, A segera digelandang ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Menurut Adi, sebelum menangkap A, polisi telah mengamankan lima pelaku lainnya. Komplotan tersebut diduga spesialis pencuri kabel listrik PLN.
• Viral Polisi Beri Kejutan Ulang Tahun saat Gerebek Pelaku Curanmor, Ucap Selamat dan Nyanyi Bersama
Dari pengakuan A, warga asal Lampung, dirinya telah mencuri kabel senilai Rp 336 juta dari 21 TKP.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan, para pelaku mencuri kabel tembaga sepanjang 30 sampai 45 meter setiap kali beraksi.
Oleh para pelaku, kabel tersebut kemudian dilebur dan dijual sebagai barang logam.
Dalam penangkapan, polisi amankan barang bukti, antara lain kabel, mobil minibus warna merah, dan alat pemotong besi.
Para pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur | Editor: David Oliver Purba)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prank Pencuri Kabel Jadi Viral, Polisi: untuk Hilangkan Kejenuhan"