Kasus Novel Baswedan
Sebut 'Dagelan' Penegakan Hukum Kasus Novel Baswedan, Pengacara: Kejaksaan Representasi Negara
Pengacara dari Novel Baswedan, Kurnia Ramadhani menyebut penegakan hukum di negeri ini seperti halnya dagelan atau lelucon.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pengacara dari Novel Baswedan, Kurnia Ramadhani menyebut penegakan hukum di negeri ini seperti halnya dagelan atau lelucon.
Hal itu dikatakan menyusul diputuskannya hukuman kepada pelaku penyiraman air keras kepada Penyidik Senior KPK yang hanya dituntut hukuman 1 tahun penjara.
Menurutnya, hal itu jelas menggambarkan kondisi memperihatinkan dari penegakan hukum di Tanah Air.
Hal ini disampaikan Kurnia dalam acara Sapa Indonesia Malam KompasTV, Jumat (13/6/2020).

• Penyerang Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan Ungkap Kejanggalan: Harus Disikapi dengan Marah
Kurnia mengatakan hukuman yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat tidak setimpal dengan apa yang sudah dilakukan oleh pelaku.
Terlebih objek yang menjadi korban adalah orang penting yakni sebagai penegak hukum di KPK untuk memberantas kasus korupsi.
"Ini merupakan dagelan dalam penegakan hukum, bayangkan penegak hukum yang bekerja di KPK sebagai penyidik, disiram air keras," ujar Kurnia.
Dirinya lantas mengungkit bagaimana sulitnya dalam membongkar pelaku dari kasus Novel Baswedan ini.
Yakni sampai dua tahun lebih, atau sejak April tahun 2017 silam.
Namun putusan yang diberikan kepada pelaku justru hanya setahun.
Ia kemudian menilai bahwa memang penegakan hukum dari kasus Novel Baswedan tidak dilakukan serius sejak dari awal.
"Waktu pencariannya dua tahun lebih tapi tuntutannya hanya satu tahun," jelasnya.
"Sehingga kita tiba pada satu kesimpulan bahwa kejaksaan sendiri tidak serius dalam menangani kasus ini," tegasnya.
• Nilai Tak Adil Terdakwa Penyiraman Air Keras Dituntut 1 Tahun, Novel Baswedan: Hukum Compang-camping
Lebih lanjut, Kurnia mengatakan bahwa kejaksaan harusnya bisa menjadi contoh karena merupakan representasi sebuah negara dalam memerangi permasalahan.
Menurutnya, atas tuntutan yang dirasa sangat ringan tersebut, Kurnia menilai yang terjadi justru sebaliknya, yakni memberikan pembelaan kepada pelaku.
"Kejaksaan harusnya sebagai representasi negara dalam melakukan penuntutan sekaligus menjadi representasi bagi kepentingan korban, justru terlihat berpihak pada pelaku kejahatan," papar Kurnia.
Selain itu, ia bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) dan tim advokasi mengaku menemukan kejanggalan-kejanggalan dari kasus Novel Baswedan tersebut.
Kurina memaparkan satu di antaranya yakni merupakan percobaan pembunuhan yang memang direncanakan.
Dirinya mengatakan bahwa alat yang dipakai adalah bukan main-main, yakni air keras.
"Dari awal sebenarnya kami ICW bersama tim advokasi Novel Baswedan sudah mencatat beberapa kejanggalan," bebernya.
"Padahal ini tindakan dari oknum yang mengendari motor pada April yang lalu merupakan percobaan pembunuhan berencana," terang Kurnia.
"Banyak kasus saya rasa bisa dirujuk di berbagai daerah, ketika seseorang mendapatkan siraman air keras di bagian wajahnya efeknya sangat fatal, yaitu bisa meninggal dunia," lanjutnya.
• Tuntut Penyerang Novel Penjara 1 Tahun, JPU Sebut Terdakwa Tak Berniat Sebabkan Korban Luka Berat
Kurnia kemudian menanggapi yang disampaikan oleh JPU dan juga menjadi pembicaraan, yakni mengatakan bahwa pelaku dalam melakukan tindakan tersebut tidak ada unsur kesengajaan.
Namun menurutnya, asumsi tersebut sudah bisa diprediksikan sebelumnya.
"Jadi ketidaksengajaan itu setelah kemarin sempat ramai dibicarakan masyarakat, kita sudah menduga asumsi tersebut akan disampaikan oleh kejaksaan," tandasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 6.40:
Novel Baswedan: Hukum Compang-camping
Dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dituntut hukuman penjara selama 1 tahun.
Dilansir TribunWow.com, terkait hal itu, Novel Baswedan pun mengungkapkan kekecewaannya.
Novel Baswedan menganggap tuntutan itu tak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan kedua terdakwa terhadap dirinya.
Bahkan, ia menyebut hukum di Indonesia kini seolah compang-camping karena tak ada keadilan yang ditegakkan.
Hal itu disampaikan Novel Baswedan dalam kanal YouTube tvOneNews, Jumat (12/6/2020).
• Respons Novel Baswedan saat Penyerangnya Dituntut Satu Tahun Penjara: Harus Disikapi dengan Marah
Novel menganggap janggal jaksa yang hanya memberi tuntuan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa.
Lebih lanjut, ia bahkan menyebut dalam persidangan itu para jaksa justru tampak membela kedua terdakwa.
"Itu (penganiayaan) level yang tertinggi, bayangkan," kata Novel.
"Perbuatan selevel itu, yang paling maksimal itu dituntut satu tahun dan terkesan penuntut justru malah bertindak seperti penasihat hukum atau pembela dari terdakwa."
Kejanggalan-kejanggalan itulah yang menurutnya harus dikritisi.
Novel menambahkan, tuntutan jaksa itu perlu disikapinya dengan kemarahan.
"Ini suatu hal yang tentu harus diprotes, harus dikritisi."
"Saya menyampaikan hal ini tidak serta merta bahwa emosional terkait hal ini."
"Saya melihat ini hal yang ahrus disikapi dengan marah, kenapa?," sambungnya.
• Penyiram Novel Dituntut Penjara 1 Tahun, Alghiffari Aqsa: Terlihat Ingin Menutupi Fakta Sebenarnya
Ia menyebut, tuntutan jaksa itu menunjukkan adanya ketidakadilan.
Tak hanya itu, Novel menganggap hukum di negara ini tak ditegakkan secara bijaksana.
"Karena ketika keadilan diinjak-injak, norma-norma keadilan diabaikan, ini tergambar bahwa betapa hukum di negara kita tampak sekali compang-camping," ucapnya.
Lebih lanjut, Novel mengatakan presiden bertanggungjawab penuh terhadap keadilan yang menurutnya tak ditegakkan.
"Ini tentunya berbahaya sekali karena kita tahu bahwa penasihat hukum membangun proses penegakan hukum di suatu negara, tanggung jawabnya ada di Pak Presiden," ucap Novel.
"Tentunya ketika potret penegakan hukum yang digambarkan dengan compang-camping ini, dengan asal-asalan begini, dengan sangat buruk begini."
"Tentunya membuat nama Bapak Presiden akan tampak sekali tak baik. Oleh karena itu, tentunya hal ini tidak boleh dibiarkan," tandasnya.
(TribunWow/Elfan Nugroho/Jayanti)