Terkini Nasional
Masinton Sebut 'Banci' soal Tuntutan 1 Tahun Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu menilai tidak adil dengan tuntutan terhadap terdakwa atas kasus Novel Baswedan.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
Youtube/KompasTV
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu dalam acara Kompas Petang, Sabtu (13/6/2020). Masinton menilai tidak adil dengan tuntutan terhadap terdakwa atas kasus Novel Baswedan dan menyebut sebagai tuntutan banci.
Kurnia kemudian menanggapi yang disampaikan oleh JPU dan juga menjadi pembicaraan, yakni mengatakan bahwa pelaku dalam melakukan tindakan tersebut tidak ada unsur kesengajaan.
Namun menurutnya, asumsi tersebut sudah bisa diprediksikan sebelumnya.
"Jadi ketidaksengajaan itu setelah kemarin sempat ramai dibicarakan masyarakat, kita sudah menduga asumsi tersebut akan disampaikan oleh kejaksaan," tandasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 6.40:
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI