Virus Corona
Hasil Swab Negatif, Keluarga Makamkan Ulang Jenazah PDP Corona: Tidak Ada Gejala Demam, Batuk, Sesak
Keluarga di Sukabumi memakamkan kembali jenazah pasien PDP Corona setelah ditemukan bukti bahwa pasien yang bersangkutan ternyata negatif.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Mengetahui hasil test swab pasien negatif Corona, keluarga di Sukabumi, Jawa Barat membongkar makam pasien yang sebelumnya ditetapkan berstatus pasien dalam pengawasan (PDP).
Eha Juleha diketahui meninggal pada Mei lalu dengan status PDP, keluarga kemudian kembali memakamkan ulang dengan tata cara normal pada Jumat (12/6/2020).
Plastik dan peti mati yang sebelumnya terpasang pada jenazah kini dihilangkan dan dimakamkan kembali hanya dengan kain kafan sesuai syariat Islam.

• Provokator Jemput Paksa Jenazah Corona Pakai Isu Konspirasi, Gubernur Sulsel: Ada yang Tidak Nyaman
• Erlina Burhan Sebut Tak Masuk Akal jika Ada Tudingan Organ Jenazah Covid-19 Diperjualbelikan
Dikutip dari YouTube Kompastv, Jumat (12/6/2020), Marwan Hamdani selaku kakak pasien PDP yang jenazahnya dibongkar mengatakan kakaknya itu sudah lama menderita sakit.
"Sebetulnya sakitnya almarhum kakak saya itu dari mulai bulan Januari sebelum ada Covid," kata dia.
Ia mengatakan sakit yang diderita almarhumah Eha memang semakin parah dan memburuk.
"Sakitnya itu penyempitan tulang belakang, satu dua bulan kemudian ada kista," ujar Marwan.
Sebelum ditetapkan sebagai PDP, Eha sudah pernah dirawat di RSUD Sekarwangi.
Namun baru pada satu minggu sebelum lebaran Eha ditetapkan sebagai PDP karena reaktif rapid tes.
Marwan mengatakan sebelum menjalani rapid test, mendiang Eha tidak menunjukkan gejala layaknya orang yang terkena Covid-19.
"Ketika sebelum masuk rumah sakit tidak ada gejala demam, batuk, sesak yang kami pahami sebagai orang awam," kata dia.
Sesudah hasil tes swab milik Eha menyatakan yang bersangkutan negatif, Marwan dan keluarga memutuskan untuk memakamkan ulang almarhumah Eha.
Diketahui hasil tes swab baru keluar 14 hari setelah yang bersangkutan meninggal.
"Bahasa kami ini menyempurnakan pemakaman," katanya.
Marwan sebelumnya memaklumi keputusan rumah sakit yang menetapkan Eha sebagai PDP dan memakamkannya seusai protap Covid-19.