Breaking News:

Cerita Selebriti

Upaya Hukum Ruben Onsu Ditolak MA, 6 Merek Dagang Geprek Bensu Dibatalkan

Presenter Ruben Onsu kembali mengalami kekalahan terkait upaya hukumnya dalam memperjuangkan merek dagang usahanya.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Atri Wahyu Mukti
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Presenter Ruben Onsu saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum yang diajukan oleh presenter Ruben Onsu terkait dengan hak kepemilikan nama.

Seperti diketahui, Ruben Onsu menggugat sebuah perusahaan yang juga bergerak pada bidang makanan terkait dengan kesamaan nama.

Hal tersebut sudah tertera dalam putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst.

"Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

MA Tetapkan Pemilik Sah Pertama Merek I Am Geprek Bensu yakni Benny Sujono, Bukan Ruben Onsu

Enam Merek Dagang Geprek Bensu Milik Ruben Onsu yang Pendaftarannya Dibatalkan Mahkamah Agung

Dilansir oleh Tribunnews.com, Kamis (11/6/2020), setelah putusan tersebut dijatuhkan, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan balasan atau yang disebut rekonvensi dari PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk sebagian.

Hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".

Tak hanya itu, hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan.

Diketahui, perselisihan antara Ruben Onsu dengan PT Ayam Geprek Benny Sujono tersebut rupanya sudah berlangsung sejak tahun 2017.

Gerai kuliner I Am Geprek Bensu sendiri pertama berdiri pada April 2017, di daerah Pademangan, Jakarta Utara.

Ruben Onsu Kalah di MA soal Gugatan Nama Geprek Bensu, Pendaftaran Merek Dagang Dibatalkan

Psikolog Dibuat Takjub oleh Kecerdasan Thalia Putri Onsu, Ruben Onsu Kagum: Kalau untuk Onyo?

Pada 25 September 2018, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena nama "Bensu" yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam gepreknya memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.

Namun, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019.

Ruben lalu mengajukan gugatan lagi pada Agustus 2019 yang kini ditolak oleh Mahkamah Agung.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gugatan Ditolak MA, Ruben Onsu Tak Sah Pakai Nama I Am Geprek Bensu untuk Restorannya

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ruben OnsuAyam geprekMahkamah Agung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved