Cerita Selebriti
Enam Merek Dagang 'Geprek Bensu' Milik Ruben Onsu yang Pendaftarannya Dibatalkan Mahkamah Agung
Gugatan Ruben Onsu terhadap PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM RI ditolak MA.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Gugatan Ruben Onsu terhadap PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM RI ditolak Mahkamah Agung.
Enam merek dagang Ruben Onsu yang selama ini menjadi bisnis kulinernya diputuskan hakim batal demi hukum.
Ruben Onsu diminta majelis hakim Mahkamah Agung RI untuk mengganti merek dagangnya yang dikelolanya sejak 2017 itu.

Di putusan bernomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst itu, Mahkamah Agung menolak seluruh gugatan presenter bernama lengkap Ruben Samuel Onsu tersebut.
Ruben Onsu dianggap tidak sah memakai merek dagang Geprek Bensu yang dimiliki dan didaftarkan pertama kali oleh Benny Sujono.
Dalam perkara yang diputuskan Mahkamah Agung pada 13 Januari 2020 ini Benny Sujono adalah penggugat rekonpensi.
"Mengabulkan gugatan rekonpensi dari penggugat rekonpensi PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk sebagian," tulis isi putusan dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
• Ruben Onsu Kalah di MA soal Gugatan Nama Geprek Bensu, Pendaftaran Merek Dagang Dibatalkan
Hakim juga menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas Merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr + Lukisan.
Merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr didaftarkan di nomor IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Sebanyak enam merek dagang atas nama Ruben Onsu dianggap mempunyai persamaan dengan merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr milik PT Ayam Geprek Benny Sujono yang disingkat Ayam Geprek Bensu.
Enam merek dagang Ruben Onsu yang dianggap sama itu adalah Geprek Bensu, I Am Geprek Bensu, dua Geprek Bensu dan logo, Bensu serta Geprek Bensu Real by Ruben Onsu.
Enam merek dagang makanan Ruben Onsu itu didaftarkan Ruben Onsu mulai 8 Agustus 2017 hingga 25 Juni 2018.
Dalam sidang putusan yang diketuai hakim Endah Detty Pertiwi itu, enam merek dagang Ruben Onsu tersebut disebutkan menyerupai nama atau singkatan nama Badan Hukum Penggugat Rekonpensi, yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono disingkat Ayam Geprek Bensu.
Hakim memutuskan, pendaftaran merek atas nama Ruben Onsu itu batal demi hukum.
Majelis hakim Makhamah Agung juga memerintahkan Direktorat Jenderal HAKI Kementerian Hukum Dan HAM RI untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama Ruben Onsu tersebut.
(Wartakotalive/Irwan Wahyu Kintoko)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gugatan Ditolak, Ini Enam Merek Dagang Ruben Onsu yang Dibatalkan Mahkamah Agung