Breaking News:

Cerita Selebriti

Ruben Onsu Kalah di MA soal Gugatan Nama 'Geprek Bensu', Pendaftaran Merek Dagang Dibatalkan

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (13/1/2020), MA menetapkan bahwa PT Ayam Benny Sujono merupakan pemilik sah dari I Am Geprek Bensu.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Presenter Ruben Onsu saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (13/1/2020), Mahkamah Agung (MA) RI mengakui dan menetapkan bahwa PT Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.

Sebagai informasi, pembawa acara Ruben Onsu sebelumnya menggugat kepemilikan merek dagang Bensu atau Geprek Bensu ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Hal itu tertuang dalam surat putusan Mahkamah Agung, dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Jumat (12/6/2020).

Ruben Onsu dalam wawancara di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).
Ruben Onsu dalam wawancara di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020). (KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS)

"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BE EERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO," bunyi putusan tersebut.

Rekonpensi sendiri adalah gugatan balik atau balasan, dalam hal ini dilakukan oleh pihak Benny Sujono.

Karena itu, pendaftaran merek dagang Geprek Bensu oleh Ruben Onsu yang dianggap menyerupai nama I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono, dibatalkan.

Psikolog Ungkap Ada Emosi Negatif pada Betrand Peto, Ruben Onsu Sebut Pernah Ditanya soal Sarwendah

Masih berdasarkan surat putusan itu, MA memerintahkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) mencoret pendaftaran enam merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya diajukan Ruben Onsu dari daftar merek Indonesia.

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.

Putusan perkara itu dibacakan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 13 Januari 2020.

Sebelumnya, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Sementara pihak tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Awalnya, pada 25 September 2018, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena nama "Bensu" yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam gepreknya memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.

Psikolog Dibuat Takjub oleh Kecerdasan Thalia Putri Onsu, Ruben Onsu Kagum: Kalau untuk Onyo?

Namun, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019.

Ruben lalu mengajukan gugatan lagi pada Agustus 2019 yang kini ditolak oleh Mahkamah Agung.

Terkait hal tersebut, Kompas.com telah menghubungi pihak Ruben Onsu, namun belum mendapat respons.

(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Tetapkan Benny Sujono sebagai Pemilik Pertama Merek I Am Geprek Bensu yang Digugat Ruben Onsu"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Ruben OnsuGeprek BensuMahkamah Agung (MA)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved