Kasus Novel Baswedan
JPU Tuntut Terdakwa Penyerangan 1 tahun Penjara, Novel Baswedan Geram: Sangat Keterlaluan, Bobrok
2 terdakawa penyerang penyidik senior KPK Novel Baswesdan hanya dituntut 1 tahun penjara oleh JPU, terkait hal tersebut Novel merasa geram.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Atri Wahyu Mukti
Tribunnews/Herudin
Dua tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berinisial RM dan RB dibawa petugas untuk dilakukan penahanan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). Tersangka yang merupakan anggota Polri aktif tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Tribunnews/Herudin
Padahal menurutnya, teror yang dialami oleh Novel dapat menimbulkan potensi buruk yakni meninggal dunia.
Kejanggalan lain adalah saksi yang dianggap penting malah tidak dihadirkan oleh JPU dalam sidang.
Saksi-saksi tersebut yakni penyidik Polri, Komnas HAM, dan tim pencari fakta bentukan Kepolisian.
Kurnia juga merasa peran JPU yang terlihat justru seperti pembela terdakwa.
Tak hanya itu, saat persidangan dengan agenda pemeriksaan Novel pun Jaksa seakan memberikan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan Penyidik KPK ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rahmat dan Ronny Dituntut 1 Penjara, Novel Baswedan: Kebobrokan yang Dipertontonkan