Breaking News:

Kasus Novel Baswedan

JPU Tuntut Terdakwa Penyerangan 1 tahun Penjara, Novel Baswedan Geram: Sangat Keterlaluan, Bobrok

2 terdakawa penyerang penyidik senior KPK Novel Baswesdan hanya dituntut 1 tahun penjara oleh JPU, terkait hal tersebut Novel merasa geram.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Atri Wahyu Mukti
Tribunnews/Herudin
Dua tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berinisial RM dan RB dibawa petugas untuk dilakukan penahanan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). Tersangka yang merupakan anggota Polri aktif tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNWOW.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan selama satu tahun penjara.

Tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (11/6/2020) itu pun ditanggapi oleh Novel Baswedan.

Dilansir oleh Tribunnews.com, Novel Baswedan mengaku geram terkait tuntutan tersebut.

Penyiram Novel Dituntut Penjara 1 Tahun, Alghiffari Aqsa: Terlihat Ingin Menutupi Fakta Sebenarnya

Mengaku Dapat Alamat Novel Baswedan dari Google, Pelaku Penyiraman Air Keras: Saya Datang Dua Kali

Ia sudah menduga sidang perkara teror yang dialaminya pada 11 April 2017 lalu hanyalah formalitas belaka.

Bahkan, dugaan tersebut sudah dirasakan Novel sejak proses penyidikan kasus ini hingga bergulir di persidangan.

Novel berujar, tuntutan JPU yang hanya setahun pidana penjara sangat keterlaluan.

Menurutnya, tuntutan terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis merupakan suatu kebobrokan proses penegakan hukum yang dipertontonkan.

"Memang hal itu sudah lama saya duga, bahkan ketika masih diproses sidik dan awal sidang. Walaupun memang hal itu sangat keterlaluan karena suatu kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar tanpa sungkan atau malu," kata Novel saat dikonfirmasi awak media, Kamis (11/6/2020).

Tak hanya marah, Novel juga merasa miris dengan proses persidangan tersebut.

Hal serupa juga disampaikan oleh tim advokasi Novel.

Menurut anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana, tuntutan tersebut dinilai memalukan dan tak berpihak pada korban kejahatan.

"Terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi."

"Alih-alih dapat mengungkapkan fakta sebenarnya, justru Penuntutan tidak bisa lepas dari kepentingan elit mafia korupsi dan kekerasan," kata salah seorang anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana dalam keterangan persnya.

Sebut Novel Baswedan Pimpin Operasi Penangkapan Nurhadi, Bambang Widjojanto: Ini Baru Keren

KPK Enggan Komentari soal Bambang Widjojanto Sebut Novel Baswedan Pimpin Penangkapan Nurhadi

Kurnia mengatakan, dari awal pihaknya sudah menemukan banyak kejanggalan dalam penyelidikan kasus ini.

Seperti penggunaan pasal 351 dan 355 KUHP terkait dengan penganiayaan oleh JPU.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Novel BaswedanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Jakarta Utara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved