Terkini Nasional
Ungkit Pilpres 2019, Refly Harun Ungkap Beda Nasib Pendukung Jokowi dan Prabowo: Said Didu Misalnya
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkap adanya rangkap jabatan di pemerintah dan BUMN.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkap adanya rangkap jabatan di pemerintah dan BUMN.
Dilansir TribunWow.com, meski melanggar hukum, rangkap jabatan itu menurutnya banyak di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Refly Harun mengatakan, hal itu sangat bertentangan dengan kejadian yang menimpa pendukung Prabowo Subianto di Pilpres 2019 lalu.
Ia pun menyinggung nama Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, hingga Ustaz Abdul Somad (UAS).

• Refly Harun Bahas Fadjroel Rachman Pernah Maju Jadi Capres Independen: Saat Itu Saya Ahlinya Dia
• Refly Harun Bandingkan Pencopotan di Pelindo dengan Penunjukan Menteri BUMN Erick Thohir: Tak Heran
Melalui kanal YouTube Refly Harun, Kamis (11/6/2020), ia ada sejumlah pejabat BUMN terlibat dalam kampanye presiden.
"Itu membuktikan bahwa seorang komisaris terlibat dalam politik praktis dan terlibat dalam kampanye presiden," kata Refly.
"Persoalannya adalah karena yang didukung petahana dan kemudian petahananya menang, maka selamat."
Refly mengatakan, karena mendukung Jokowi, akhirnya tak ada sanksi apapun yang didapat sang pejabat.
Hal berbeda menurutnya dirasakan oleh pendukung Prabowo di Pilpres 2019.
"Kira-kira begitu walaupun sesungguhnya melanggar undang-undang Pemilu dan merupakan tindak pidana Pemilu," kata Refly.
"Tapi coba misalnya kalau yang didukung adalah pasangan lain."
Terkait hal itu, ia pun menyinggung nasib Said Didu.
• Disebut Berpotensi Anti-Kritik, Ustaz Abdul Somad Diberi Nasihat Refly Harun: Tidak Biasa Mendengar
Refly mengatakan, Said Didu harus menerima risiko setelah mendukung Prabowo di Pilpres 2024.
"Maka pasti akan terkena sanksi, Said Didu misalnya terkena sanksi," ujarnya.
"Karena kebetulan Said Didu sepertinya mendukung pasangan Prabowo."