Breaking News:

Terkini Nasional

Refly Harun Bahas Fadjroel Rachman Pernah Maju Jadi Capres Independen: Saat Itu Saya Ahlinya Dia

Refly Harun ikut mengomentari soal rangkap jabatan Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Fadjroel Rachman.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
channel Youtube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun ikut mengomentari soal rangkap jabatan Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Fadjroel Rachman channel YouTubenya pada Kamis (11/6/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun ikut mengomentari soal rangkap jabatan Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Fadjroel Rachman.

Fadjroel Rachman kini juga menjabat sebagai Komisaris PT Waskita Karya (Persero).

Sedangkan sebelumnya Fadjroel Rachman menjabat sebagai Komisaris Utama PT Adhi Karya (Persero Tbk).

Refly Harun Bandingkan Pencopotan di Pelindo dengan Penunjukan Menteri BUMN Erick Thohir: Tak Heran

Komentar itu dituangkan Refly Harun di channel YouTubenya pada Kamis (11/6/2020).

Dalam kesempatan itu, Refly membacakan artikel dari Kompas.com mengenai sosok dan perjalanan karier Fadjroel Rachman.

Rupanya, Fedjroel Rachman merupakan sosok yang vokal mengkritik pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Lalu di masa Presiden SBY, Fadjroel Rachman dikenal sangat vokal mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah," kata Refly membaca artikel itu.

Selain itu, Fadroel Rachman juga pernah mengajukan diri sebagai Calon Presiden pada 2009 melalui jalur independen.

"Kemudian saat kontestasi Pilpres 2009, pria asal Banjarmasin ini sempat mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) independen, menantang calon-calon yang diusung partai politik," baca Refly.

Singgung Erick Thohir, Refly Harun Ungkap Alasan Dicopot dari BUMN pada Abdul Somad: Ustaz Bayangkan

Namun, langkah Fadjroel harus dikubur karena uji materinya ditolak Mahkamah Konstitusi.

"Namun langkahnya kandas karena uji materi terkait calon presiden dari jalur independen ditolak di Mahkamah Konstitusi (MK)," lanjutnya.

Akibatnya, Fadjroel menggugat soal mengapa Calon Presiden harus melalui partai politik

"Saat itu, Fadjroel menggugat UU Nomor 23 Tahun 2003 di mana setiap calon harus melalui partai politik," baca Refly kemudian.

Refly melanjutkan, dirinya pernah menjadi pembela Fadjroel kala itu.

Ia mendukung langkah Fadjroel yang memprotes mengapa Calon Presiden harus melalui partai politik.

Halaman
123
Tags:
Refly HarunFadjroel RachmanCalon Presiden (Capres)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved