Breaking News:

Terkini Nasional

Singgung Jabatan Fadjroel Rachman, Refly Harun Bandingkan dengan Said Didu: Pasti Kena Sanksi

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyinggung rangkap jabatan Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman.

channel Youtube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun ikut mengomentari soal rangkap jabatan Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Fadjroel Rachman channel YouTubenya pada Kamis (11/6/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyinggung rangkap jabatan Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman.

Sebelumnya, selain menjabat di pemerintahan, Fadjroel Rachman juga menjadi komisaris di BUMN Karya.

Dilansir TribunWow.com, terkait hal itu, Refly Harun menganggap posisi Fadjorel Rachman itu adalah hasil 'keringat' di Pilpres 2019.

Pasalnya, Fadjroel Rachman disebutnya menjadi pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun berbalas pantun dengan Pendakwah Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam tayangan Youtube Refly Harun, Minggu (7/6/2020).
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun berbalas pantun dengan Pendakwah Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam tayangan Youtube Refly Harun, Minggu (7/6/2020). (Youtube/Refly Harun)

Refly Harun Bahas Fadjroel Rachman Pernah Maju Jadi Capres Independen: Saat Itu Saya Ahlinya Dia

Refly Harun Bandingkan Pencopotan di Pelindo dengan Penunjukan Menteri BUMN Erick Thohir: Tak Heran

Refly Harun mengatakan, hal itu sangat bertentangan dengan kejadian yang menimpa pendukung Prabowo Subianto di Pilpres 2019 lalu.

Ia pun menyinggung nama Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, hingga Ustaz Abdul Somad (UAS).

Melalui kanal YouTube Refly Harun, Kamis (11/6/2020), ia ada sejumlah pejabat BUMN terlibat dalam kampanye presiden.

"Itu membuktikan bahwa seorang komisaris terlibat dalam politik praktis dan terlibat dalam kampanye presiden," kata Refly.

"Persoalannya adalah karena yang didukung petahana dan kemudian petahananya menang, maka selamat."

Refly mengatakan, karena mendukung Jokowi, akhirnya tak ada sanksi apapun yang didapat sang pejabat.

Hal berbeda menurutnya dirasakan oleh pendukung Prabowo di Pilpres 2019.

"Kira-kira begitu walaupun sesungguhnya melanggar undang-undang Pemilu dan merupakan tindak pidana Pemilu," kata Refly.

"Tapi coba misalnya kalau yang didukung adalah pasangan lain."

Terkait hal itu, ia pun menyinggung nasib Said Didu.

Disebut Berpotensi Anti-Kritik, Ustaz Abdul Somad Diberi Nasihat Refly Harun: Tidak Biasa Mendengar

Refly mengatakan, Said Didu harus menerima risiko setelah mendukung Prabowo di Pilpres 2024.

Halaman
1234
Tags:
Fadjroel RachmanRefly HarunSaid DiduJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved