Breaking News:

Terkini Daerah

Lebih dari Setahun Buron, Pria yang Perkosa Gadis di Depan Pacarnya yang Diikat Berhasil Ditangkap

Seorang pria, TN, di Singkawang, Kalimantan Barat memperkosa wanita di depan pacarnya akhirnya ditangkap setelah setahun buron.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Pemerkosaan. Seorang pria, TN, di Singkawang, Kalimantan Barat memperkosa wanita di depan pacarnya akhirnya ditangkap setelah setahun buron. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang pria, TN, di Singkawang, Kalimantan Barat memperkosa wanita di depan pacarnya akhirnya ditangkap setelah setahun buron.

Kejadian tersebut berawal dari TN yang memergoki pasangan yang sedang mesum di semak-semak di dekat halaman sekolah.

Awalnya ia mengaku sedang duduk di dekat halaman sekolah, lokasi korban mesum dengan pacarnya.

Saat memergoki pasangan tersebut, TN mengaku sebagai Ketua RT dan mengancam akan melaporkan perbuatan pasangan sejoli tersebut kepada pihak berwajib.

Curiga sang Anak Dapat Rp 50 Ribu, Orang Tua Ini Kaget Anaknya Jadi Korban Pencabulan Kakek 70 Tahun

Setelah itu, TN mengikat si pria di pohon kemudian memperkosa si wanita di depan pacarnya.

"Saya keluar dari semak, saya hidupkan senter, saya tanya mereka sedang apa, karena kaget si perempuan langsung dorong si laki-laki sampai terjatuh kena saya juga," kata TNI saat gelar kasus di Mapolres Singkawang Senin (8/6/2020) dikutip dari Tribun Pontianak.

TN lantas mengambil kunci motor milik laki-laki tersebut.

Setelah itu, ia memaksa lelaki tersebut untuk melanjutkan adegan hubungan badan dengan pacarnya.

"Saya suruh mereka lanjut, saya ngaku RT di situ. Saya bilang kalau ndak mau lakukan saya akan panggil kawan-kawan saya," kata TN.

Pasangan ini menuruti perintah TN.

Setelah selesai, TN langsung mengikat pria pacar wanita ini di pohon.

"Kurang lebih 40 meter dari si perempuannya, saya ikat laki-lakinya," katanya.

Kenal di Facebook dan Kena Bujuk Rayu, Siswi SMP Dicabuli Berkali-kali di Kontrakan Pelaku

Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetiyo membenarkan peristiwa tersebut.

AKP Tri Prasetiyo mengatakan TN telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan pencurian pada 28 April 2019 lalu.

"Perbuatan kejahatan terjadi pada tengah malam minggu 28 April 2019 lalu," ujar AKP Tri Prasetiyo kepada awak media saat konferensi pers, Senin (8/6/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Kasus PemerkosaanSingkawangPemerkosaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved