Breaking News:

Virus Corona

4 Fakta Kasus Jemput Paksa Jenazah Covid-19 Makassar, 5 Reaktif Corona hingga Bukan Anggota Keluarga

Dari 33 orang yang diamankan oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Makassar, 5 di antaranya reaktif.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Kolase (YouTube Kompastv), (Kompas.com/istimewa), dan (Tribunnews.com/istimewa)
Pihak keluarga terekam kamera CCTV mengambil paksa dan membawa kabur jenazah PDP dari RS Dadi Makassar (kiri), Rabu (3/6/2020), penjemputan paksa jenazah PDP Covid-19 di RS Stellamaris Makassar (tengah), Minggu (7/6/2020), dan Jenazah PDP di RS Labuang Baji, Makassar (kanan) yang diambil paksa kerabat pada Jumat (5/6/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Beberapa hari lalu berulang kali wilayah Makassar, Sulawesi Selatan digegerkan dengan penjemputan paksa jenazah pasien Virus Corona (Covid-19).

Aksi penjemputan paksa tersebut sempat terekam kamera dan tersebar di media sosial.

Pada video-video yang beredar nampak massa beramai-ramai disertai dengan marah-marah melakukan penjemputan paksa jenazah pasien yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian telah diamankan 33 orang yang terlibat dalam kasus penjemputan paksa tersebut.

Berikut adalah beberapa fakta seputar kasus penjemputan paksa jenazah Covid-19 di Makassar.

Para terduga pelaku pengambilan paksa jenazah di 3 rumah sakit di Makassar saat diamankan di Polrestabes Makassar, Selasa (8/6/2020).
Para terduga pelaku pengambilan paksa jenazah di 3 rumah sakit di Makassar saat diamankan di Polrestabes Makassar, Selasa (8/6/2020). ((Dok Humas Polda Sulsel))

1. 5 Orang Reaktif Rapid Test

Dikutip dari YouTube tvOneNews, Rabu (10/6/2020), Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan total ada lima orang reaktif setelah menjalani rapid test.

"Tahap awal kita lakukan dulu pemeriksaan rapid terhadap para orang yang diamankan," ujar Ibrahim.

"Kemudian petugas-petugasnya juga menggunakan APD."

"Setelah itu kita lakukan pemeriksaan ternyata kita temukan lima orang tersebut reaktif," sambungnya.

2. 10 Orang Langsung Ditahan

Ibrahim mengatakan dari 33 orang yang diamankan oleh pihak kepolisian, 10 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah itu 18 orang sudah dipulangkan oleh pihak kepolisian.

Lima orang yang reaktif rapid test kemudian diisoalsi di sebuah hotel guna mencegah penyebaran Covid-19.

Mengenai 10 orang yang dijadikan tersangka, Ibrahim mengatakan sepuluh orang itu kemudian langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

"Jadi yang betul-betul bisa kita jadikan tersangka, kita proses hukum langsung, dan langsung ditahan," ungkapnya.

Hingga kini polisi masih menyelidiki lebih lanjut kasus penjemputan jenazah paksa Covid-19.

"Kemudian beberapa orang yang mungkin masih dalam batas saksi itu tetap akan kita lakukan pendalaman-pendalaman kembali," ujar Ibrahim.

Sosiolog Duga Adat dan Agama Sebabkan Kasus Jemput Paksa Jenazah Covid-19: Ada Pergulatan

3. Tidak Semua Keluarga Pasien

Kabid Humas Polda Sulsesl Kombes Pol Ibrahim mengatakan bahwa tidak semua orang yang terlibat ternyata keluarga pasien.

Beberapa di antara mereka diketahui hanya sebagai tetangga pasien.

"Kita memang harus bercerita dan melihat dari sisi kasusnya," jelas Ibrahim.

"Dari beberapa kasus yang ada ini memang sebagian ada yang dari keluarga dekat, namun sebagian juga cuma tetangga-tetangga."

"Jadi tidak semuanya dari kerabat," sambungnya.

Waspadai Klaster Baru Makassar, Gubernur Sulsel Buru Oknum yang Jemput Paksa Jenazah Corona: 3 RS

4. Terjadi di 3 RS

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/6/2020), sejauh ini tim gabungan Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar telah berhasil menangkap 33 orang yang diduga ikut serta dalam pengambilan paksa jenazah PDP Corona di 3 rumah sakit Kota Makassar.

Tiga rumah sakit tersebut di antaranya adalah Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, RS Stella Maris, dan RS Labuang Baji.

"Dari 25 orang yang sudah kita periksa di RSKD Dadi, sudah ditetapkan tersangka dua orang berinisial SY yang merupakan adik dari almarhum dan satu ipar dari almarhum, MR," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo saat diwawancara di Mapolrestabes Makassar, Selasa (9/6/2020) malam.

Pada kasus RSKD Dadi, SY diketahui berperan menjadi sopir mobil yang membawa jenazah PDP Corona.

MR kemudian memprovokasi warga agar ikut beramai-ramai mengeluarkan paksa jenazah iparnya dari RSKD Dadi.

Atas aksi tersebut para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 214 KUHP, dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun.

Ibrahim mengatakan bagi mereka yang membawa senjata tajam akan dikenakan hukuman yang lebih berat.

"Yang membawa sajam akan kita kualifikasi. Kalau memang terbukti, akan kita tambah lagi pasalnya," ujar Ibrahim.

Sementara ini 31 orang yang telah diamankan akan diperiksa dengan rapid test untuk memastikan status mereka.

"Jangan sampai memang mereka sudah jadi OTG atau memang sudah mengidap jangan sampai nanti jadi pembawa," ujar Ibrahim.

"Kalau reaktif akan kita rawat dulu, tapi proses hukum tetap berjalan," imbuh dia.

Viral Pasien Tumor Disebut Covid-19, Keluarga Curiga RS Jual Organ Jenazah: Ini Mayat Bukan Kucing

Simak tayangan selengkapnya dari menit ke-2.00:

 (TribunWow.com/Anung)

Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "31 Orang yang Terlibat Pengambilan Paksa Jenazah PDP di Makassar Ditangkap" 

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Virus CoronaCovid-19Makassar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved