Virus Corona
Tinjau Protokol Kesehatan Covid-19 di Stasiun, Anies Baswedan: Tidak Pakai Masker Denda Rp 250 Ribu
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa masyarakat Ibu Kota yang melanggar protokol kesehatan Virus Corona (Covid-19) akan dikenai denda.
Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa masyarakat Ibu Kota yang melanggar protokol kesehatan Virus Corona (Covid-19) akan dikenai denda.
Sebelumnya telah diumumkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta akan diperpanjang selama Juni 2020.
PSBB tambahan kali ini disebut akan menjadi masa transisi sebelum memasuki new normal.

• Sebut Pemerintah Mendominasi soal Kebijakan Corona, Pandu Riono: Waktunya Menyerahkan ke Masyarakat
Anies Baswedan mengumumkan beberapa sektor sudah mulai dapat beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Bahkan Anies Baswedan meninjau secara langsung sektor yang mulai beroperasi.
Seperti saat Anies Baswedan menilik beberapa stasiun di DKI Jakarta.
Hal diketahui melalui kanal YouTube KOMPASTV pada Senin (8/6/2020).
Anies Baswedan menegaskan bahwa protokol kesehatan di masa pandemi Virus Corona harus terus ditaati.
Terutama menggunakan masker yang diwajibkan bagi semua warga DKI Jakarta selama beraktivitas di luar rumah.
• Kasus Corona DKI Jakarta Naik saat Transisi, Pakar Kesehatan UI: Dampaknya 1 sampai 2 Minggu Lagi
Sedangkan menurut pemantauan secara langsung di stasiun, Anies Baswedan mengaku puas dengan kesadaran masyarakat.
Pasalnya semua penumpang di stasiun sudah menggunakan masker seperti yang selalu dianjurkan pemerintah.
"Protokol kesehatan harus ditaati, menggungakan masker harus sepanjang waktu, di mana saja, kapan saja," ujar Anies Baswedan.
"Kita tadi lihat para penumpang yang keluar dari kendaraan umum, 100 persen menggunakan masker. Petugas kita tadi menjaga di sana," imbuhnya.
Tak berhenti di situ saja, Anies Baswedan juga mengatakan bahwa warga DKI Jakarta yang tak mematuhi imbauan pemerintah akan dikenakan denda.
Tak tanggung-tanggung, bagi warga yang melanggar harus membayar denda sebesar Rp 250 ribu.