Breaking News:

Terkini Daerah

Pengakuan Pengantin Perempuan yang Ternyata Laki-laki: Dia Tahu Saya Cowok, tapi Tetap Dia Lakukan

Polisi menangkap Mit (25), pengantin perempuan yang belakangan diketahui suaminya berjenis kelamin laki-laki.

Instagram @instalombok_
Viral pernikahan sejenis diketahui saat malam pertama 

TRIBUNWOW.COM - Polisi menangkap Mit (25), pengantin perempuan yang belakangan diketahui suaminya berjenis kelamin laki-laki.

Mit diketahui merupakan warga Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Penangkapan dilakukan setelah suaminya Muh (25), melaporkannya ke polisi karena merasa ditipu dan keluarganya dicemarkan oleh Mit.

Cerita Pria di NTB Tak Sadar Nikahi Laki-laki, Kenalan di Medsos hingga Ditolak Berhubungan Badan

Saat ditemui di Mapolres Lombok Barat, Mit berdalih suaminya itu sebenarnya sudah mengetahui kalau dirinya seorang laki-laki.

Sebab, sebelumnya ia mengaku sudah disetubuhi oleh suaminya tersebut.

Karena itu, ia merasa heran kalau akhirnya justru dipermasalahkan.

"Dia pernah ajak saya nikah, dia (Muh) ajak saya ke rumahnya, setelah di rumah, dia paksa saya untuk bersetubuh. Setelah itu, dia tahu saya cowok," tuturnya, Senin (8/6/2020)

"Dia raba semua badan saya, dia juga tahu kalau saya punya kelamin seperti dia, tapi tetap dia lakukan itu," tutur Mit.

Tertipu Nikahi Wanita yang Dikenal via Medsos dengan Modal Rp 20 Juta, Ternyata Istrinya juga Pria

Pembelaan diri

Meski terlapor mengaku demikian, Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq menganggap pengakuannya tersebut hanya sebagai bentuk pembelaan diri.

Karena itu, proses hukum tetap akan terus berlanjut.

Terlebih, korban sudah membuat laporan dan merasa dirugikan atas perbuatannya.

"Si Mit ini melakukan pembelaan terhadap dirinya, dia mengakui bahwa suaminya telah mengetahui dirinya seorang kaki-laki," kata Dhafid.

Saat ini, lanjut Dhafid, pendalaman penyelidikan terkait kasus itu masih terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

Mit, kata dia, terancam dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Curiga Pasangannya Tak Mau Lakukan Malam Pertama, Pria di Lombok Ini Ternyata Nikahi Sesama Jenis

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Lombok BaratNusa Tenggara Barat (NTB)Pengantin
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved