Terkini Daerah
Kronologi Pemuda 21 Tahun Cabuli Gadis di Bawah Umur, Lakukan Aksi Bejat di Tempat Pemakaman Umum
Nasib nahas dialami seorang gadis berusia 16 tahun. Korban yang usianya masih dibawah umur itu diperkosa pemuda berinisial ES (21).
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Nasib nahas dialami seorang gadis berusia 16 tahun.
Korban yang usianya masih dibawah umur itu diperkosa pemuda berinisial ES (21).
Insiden memilikan ini dialami gadis asal Cirebon, Jawa Barat.

Saat ini, tersangka pemerkosaan yakni ES sudah diamankan oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka hukum.
Peristiwa tragis yang dialami gadis muda itu berawal saat korban hendak mengambil air untuk mencuci baju.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi saat saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon Senin (8/6/2020) memaparkan kronologi yang menimpa sang gadis desa tersebut.
• Kakek di Jambi Diduga Cabuli 8 Bocah dengan Iming-iming Uang Rp 50 Ribu: Ada Tetangga yang Ngintip
Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/5/2020) kira-kira pukul 13.00 WIB.
Saat itu, korban pergi seorang diri mengambil air untuk mencuci baju di sungai.
Tiba-tiba, tersangka ES mendatangi korban yang saat itu hendak mengambil air tak jauh dari rumahnya.
Selanjutnya ES memaksa korban untuk ikut dengannya ke kawasan TPU yang tak jauh dari lokasi tersebut.
ES melakukan aksi bejatya kepada korban di tempat pemakaman umum (TPU) tak jauh dari tempat korban mengambil air.
Bahkan, tersangka sempat mengambil beberapa lembar daun pisang saat dalam perjalanan menuju TPU.
"Tersangka melampiaskan nafsunya di TPU itu, pakai alas daun pisang," kata Kombes Pol M Syahduddi dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun CIrebon.
Setibanya di lokasi kejadian, ES awalnya membujuk korban.
Tak hanya itu, tersangka ES juga sempat mengutarakan rasa sayangnya, namun korban menolaknya.
"Tapi, tersangka kembali memaksa korban untuk menuruti nafsu bejatnya dan melakukan perbuatan cabul," ujar M Syahduddi.
• Remaja 19 Tahun Cabuli 10 Siswi SMP-SMA di Kediri, Satu Korban Hamil dan Pelaku Suruh Aborsi
Terancam 15 tahun penjara
Tersangka ES saat ini sudah berhasil diamankan polisi.
Pemuda berusia 21 tahun itu pun terancam dihukum 15 tahun penjara lantaran ulah bejatnya kepada gsid dibawah umur.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah pakaian yang dikenakan korban saat dirudapaksa oleh tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara
(TribunnewsBogor.com/Damanhuri)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kronologi Gadis 16 Tahun Diperkosa saat Hendak Mencuci Baju, Pelaku Gunakan Daun Pisang Sebagai Alas