Terkini Nasional
Ustaz Yusuf Mansur Disebut Ingin Damai dari Gugatan Perdata Investornya, Kuasa Hukum: Harusnya Dulu
Ustaz Yusuf Mansur disebut-sebut ingin ajukan perdamaian dalam gugatan perdata yang diajukan para investornya. Benarkah?
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Ustaz Yusuf Mansur disebut-sebut ingin ajukan perdamaian dalam gugatan perdata yang diajukan para investornya. Benarkah?
Ariel Muchtar sebagai kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur merespons.
Ia mencoba meluruskan apa yang disampaikan pihak penggugat yang saat itu diwakilkan kuasa hukumnya.
"Saya baca tuh kalau pihak Ustaz Yusuf Mansyur mau berdamai harusnya itu dulu (saat somasi). Sekarang saya sampaikan, dulu atau sekarang bukan kami mau mengaku bersalah lalu berdamai, tidak," kata Ariel Muchtar saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (4/6/2020).
• Fatwa MUI Terbaru: Salat Jumat di Masjid Diperbolehkan, Sejumlah Aturan Diterapkan Demi Cegah Corona
Lantas seperti apa sikap ustaz kondang ini?
"Itu itikad baik Ustaz, beliau gak mau langsung mengelak dan merasa tak salah, maksud ustaz diberi itikad baik, jadi bukan berdamai. Kalau berdamai kan seolah-olah kami yang salah," jelasnya.
Dikatakan Ariel Muchtar, kliennya itu sudah memberikan itikad baik kepada penggugat untuk membuktikan bila Ustaz Yusuf Mansur bersalah sesuai gugatan mereka.
Pihak Ustaz Yusuf Mansur minta diberikan bukti-bukti dasar gugatan penggugat saat sidang mediasi.
Tujuannya agar bisa selesai di tahap mediasi tanpa adanya persidangan.
Namun, respon pihak penggugat yang mengungkit masalah somasi dirasa kurang tepat bagi Ariel Muchtar.
• Viral, Massa Bawa Senjata Tajam untuk Ambil Paksa PDP Corona, Pihak RS Ketakutan: Biarkan Saja
Sebab saat ini sudah masuk agenda peradilan dan sudah melewati masa somasi.
"Jadi kemarin kan sudah masuk ke agenda peradilan dan seharusnya tidak membicarakan somasi lagi. Menurut saya kurang tepat kalau penggugat masih menarik ke belakang masalah somasi," bebernya.
Digugat 5 Investor
Sekedar informasi, Ustaz Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh 5 orang investor yang merasa dirugikan.
Adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami menggugat Yuzuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang.
Mereka mengaku berinvestasi kepada Ustaz Yusuf Mansyur untuk pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan hotel Siti (Tangerang, Banten) dalam kurun waktu 2013 -2014.
Merasa haknya belum terpenuhi, kelima insvestor itu mulai menagih janjinya kepada pihak Ustaz Yusuf Mansyur.
Karena berulang kali menemukan jalan buntu akhirnya dilayangkan somasi yang berujung gugatan kepada Ustaz Yusuf Mansyur dan menuntut ustaz sebesar Rp 5 M.
