Breaking News:

Terkini Nasional

Mengaku Dapat Alamat Novel Baswedan dari Google, Pelaku Penyiraman Air Keras: Saya Datang Dua Kali

Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette mengungkap alasan menyiram air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunnews/Herudin
Dua tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berinisial RM dan RB dibawa petugas untuk dilakukan penahanan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). Tersangka yang merupakan anggota Polri aktif tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Tribunnews/Herudin 

"Saya memberi pelajaran menggunakan air aki saja," ujarnya.

Kadir mengaku tidak mempunyai niat untuk menyakiti Novel Baswedan.

Dia mengaku menggunakan air aki karena menilai efek dari air aki itu hanya menimbulkan gatal-gatal.

Tanggapan Novel Baswedan soal Motif Pelaku Penyiraman Air Keras: Tak Mungkin terkait Hal Pribadi

"Tidak menyakiti. Kalau punya niat menyakiti, saya tidak akan campur air, aki saja."

"Dulu, saya terkena air (aki) di tangan saya. Tangan saya gatal," bebernya.

Setelah ibadah salat subuh sekitar pukul 05.10 WIB, Kadir melihat Novel Baswedan berjalan kaki dari masjid di dekat rumahnya.

Akhirnya, dia menyiramkan cairan itu ke arah Novel Baswedan.

"Antara yakin dan tidak yakin. Saya mengamati ke rumah. Sebelumnya, saya tidak mempunyai rasa bersalah. Saya puas atas hasil perbuatan itu," tambahnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017.

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).

Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.

(Wartakotalive/Glery Lazuardi)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Siram Novel Baswedan Pakai Air Aki, Rahmat Kadir: Dia Pengkhianat, Lupa Diri!

Sumber: Warta Kota
Tags:
Novel BaswedanPenyiraman Air KerasKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved