Viral Medsos
Baru Bebas, Ferdian Paleka akan Dipanggil Polisi Kembali, AKBP Galih: Kasus Sebelumnya Kita Proses
Meski telah dibebaskan, Youtuber Ferdian Paleka (21) dan kawan-kawannya masih harus memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Meski telah dibebaskan, Youtuber Ferdian Paleka (21) dan kawan-kawannya masih harus memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Diketahui, Ferdian dan rekannya telah keluar dari tahanan Polrestabes Bandung pada Kamis (4/6/2020).
Pembebasan tersebut diberikan lantaran para korban yang merasa dirugikan telah mencabut laporan mereka.
Namun setelah bebas, Ferdian dan dua temannya tersebut akan dipanggil kembali oleh polisi sewaktu-waktu.
Hal ini berkaitan dengan perundungan yang dialami para tersangka kasus prank sampah tersebut saat di dalam penjara.

• Ferdian Paleka, YouTuber Prank Sampah Bebas dari Tahanan, Polisi: Korban Cabut Laporan
Dilansir Kompas.com, Jumat (5/6/2020), menurut pihak kepolisian, Ferdian beserta tersangka lain M. Aidil (21) dan Tubagus Fadilah (20) akan dipanggil sebagai saksi.
Menurut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, mereka akan dimintai keterangan terkait kasus perundungan yang dialami.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
"Ya, seperti kita ketahui bersama bahwa kasus perundungan yang sebelumnya itu kita proses juga, kita nantinya akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi," ujar AKBP Galih, saat dimintai keterangan di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020).
"Jadi kita akan melihat perkembangannya seperti apa, nanti kita akan laporkan," imbuhnya.
Sementara itu, Ferdian yang saat itu baru keluar dari tahanan, mengungkapkan dirinya tidak menaruh dendam kepada para pelaku perundungan.
Ia hanya merasa bersyukur telah terbebas dari tahanan dan dapat kembali menjalani kehidupan seperti biasa.
Ferdian sama sekali tidak mau mempermasalahkan perundungan yang telah terjadi tersebut dan menganggap semuanya sudah selesai.
"Itu sudah selesai, enggak ada masalah lagi," ujar Ferdian.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Ferdian dan dua rekannya mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian.