Virus Corona
Ancam Batasi Kegiatan saat PSBB Transisi Jakarta, Anies: Bila Mengkhawatirkan, Direm, Hentikan Semua
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerangkan mekanisme pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi, Kamis (4/6/2020).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerangkan mekanisme pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi, Kamis (4/6/2020).
Anies mengatakan bahwa pemerintah provinsi (pemprov) akan dengan tegas menghentikan seluruh kegiatan kembali, jika kasus positif Covid-19 di Jakarta melonjak.
Ia menyebutkan bahwa aturan tersebut sesuai dengan prinsip kebijakan rem darurat yang diacu pemprov dalam pelaksanaan PSBB transisi.
• Tahapan Pembukaan Aktivitas di Jakarta selama PSBB Transisi, Pusat Perbelanjaan Dibuka Pekan Ketiga
Hal ini disampaikan Anies dalam sebuah siaran pers secara virtual yang diunggah oleh akun youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Anies memperingatkan warga dan sektor-sektor terkait agar disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
Ia menjelaskan konsekuensi yang akan terjadi bila masyarakat dan bidang lain seperti sektor usaha, perkantoran, dan kegiatan ibadah tidak tertib sesuai aturan kesehatan yang berlaku.
"Bila kita tidak disiplin, bila pusat perbelanjaan dibuka secara bebas tanpa protokol kesehatan, bila restoran dibuat penuh karena ingin mengejar keuntungan, bila perkantoran memaksakan untuk semua orang masuk bersamaan mengejar target, bila ibadah massal dilakukan secara masif, terjadi kerumunan tanpa jarak aman," sebut Anies.
"Maka konsekuensinya, kita bisa menyaksikan lonjakan kasus seakan kita kembali ke bulan-bulan sebelumnya," ungkapnya.
Untuk kembali menekan angka penularan yang mungkin terjadi, Pemprov DKI tidak segan untuk memaksa masyarakat agar menghentikan seluruh kegiatannya.
"Dan bila itu sampai terjadi, maka pemrov DKI Jakarta, gugus tugas DKI Jakarta, tidak akan ragu, tidak menunda untuk menggunakan kewenangannya, menghentikan kegiatan sosial ekonomi di masa transisi ini," kata Anies.
Terkait dengan aturan tersebut, Anies mengungkapkan bahwa Pemprov DKI menganut kebijakan rem darurat.
Sehingga pemerintah dapat sewaktu-waktu melakukan pembatasan dan penghentian kegiatan kembali seperti PSBB sebelumnya.
"Jadi salah satu mekanisme yang dimiliki dalam masa transisi ini adalah mekanisme yang biasa disebut sebagai kebijakan rem darurat, atau emergency break policy," terang Anies.
Ia menegaskan akan menghentikan semua kegiatan bila masyarakat masih abai terhadap protokol kesehatan.
Terutama bila kurva pandemi Virus Corona kembali meningkat dan penyebaran penyakit semakin masif.