Breaking News:

Virus Corona

Jakarta Masuki PSBB Transisi, Anies Baswedan Mulai Buka Kegiatan Sosial Ekonomi, Berikut Tahapannya

Provinsi DKI Jakarta akan memasuki transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Berikut tahapan pembukaan aktivitas.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
Capture YouTube Kompas TV
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan PSBB dan masa transisi selama bulan Juni, Kamis (4/6/2020). Aktivitas masyarakat mulai dibuka, berikut tahapannya. 

TRIBUNWOW.COM - Provinsi DKI Jakarta akan memasuki masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait Covid-19.

Hal itu menyusul berakhirnya PSBB tahap ketiga berakhir pada Kamis (4/6/2020).

Kepastian tersebut disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam evaluasi PSBB di Balai Kota yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube PEMPROV DKI JAKARTA.

Dalam masa transisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menyiapkan tahapan pembukaan aktivitas masyarakat, baik sosial, ekonomi, maupun agama dan budaya.

Angka Reproduksi Corona di Jakarta Turun Jadi 0,99, Anies Baswedan: Artinya Sudah Tidak Menularkan

Dilansir TribunWow.com dari laman resmi Pemprov DKI, ppid.jakarta.go.id, terdapat dua fase pelonggaran.

Pembagian itu dilakukan dengan melihat manfaat dan tingkat risiko dari kegiatan tersebut ketika dilakukan.

"Fase pertama dimulai dengan melakukan pelonggaran, hanya, saya garis bawahi, pelonggaran hanya atas kegiatan yang memiliki, satu, manfaat besar bagi masyarakat," ujar Anies.

"Dua, efek risiko yang terkendali," sambungnya.

Fase pertama pada pekan pertama akan dilakukan mulai 5-7 Juni 2020.

Kegiatan yang akan dibuka adalah mulai dari tempat ibadah, fasilitas olahraga outdoor, hingga mobilitas kendaraan pribadi maupun umum.

Kemudian pada pekan kedua yakni mulai 8-14 Juni 2020.

Aktivitas yang mulai diizinkan adalah perkantoran, rumah makan, hingga perindustrian.

Selanjutnya pekan ketiga pada 15-21 Juni 2020 dengan membuka pasar, pusat perbelanjaan, hingga taman rekreasi.

Hingga pekan keempat yakni semua kegiatan pada fase pertama dibuka yakni pada 22-28 Juni 2020.

Tunjukkan Data Kasus Corona, Anies Baswedan Sebut DKI Jakarta Sebenarnya Penuhi Syarat New Normal

Setelah itu akan dilakukan evaluasi fase pertama dan sekaligus persiapan fase kedua.

Pada fase kedua dijelaskan akan mulai dibuka kegiatan yang lebih luas, seperti kegiatan belajar mengajar di sekolah, termasuk juga kegiatan sosial budaya.

Meski begitu, dalam pembukaan aktivitas masyarakat tidak dilakukan secara penuh yakni tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Pemprov DKI sudah menyiapkan protokol kesehatan Covid-19 untuk menunjang pelaksanaan masa transisi ini.

Berikut Tahapan Lengkap Pembukaan Aktivitas di Masa Transisi:

Fase Pertama (Bulan Juni):

1. Pekan Pertama (5-7Juni 2020)
• Senin-Jumat dan Sabtu-Minggu mulai dibuka pada:
- Tempat atau kegiatan ibadah di rumah ibadah
- Fasilitas olahraga outdoor.
- Mobilitas kendaraan pribadi
- Mobilitas kendaraan umum massal
- Taksi (konvensional dan online)

2. Pekan Kedua (8-14 Juni 2020)
• Senin-Jumat mulai dibuka:
- Perkantoran
- Rumah makan (mandiri)
- Perindustrian
- Pergudangan
- Pertokoan/retail/showroom/dll (berdiri sendiri/stand alone)
- Layanan pendukung (bengkel, servis, fotokopi, dll)
- Museum, galeri
- Perpustakaan
- Ojek (Online dan Pangkalan)

• Sabtu-Minggu mulai dibuka:
- UMKM binaan Pemprov (lokasi binaan / sementara)
- Taman, RPTRA
- Pantai

3. Pekan Ketiga (15-21 Juni 2020)
• Senin-Jumat mulai dibuka:
- Pasar, pusat perbelanjaan, mall (non-food/pangan)

• Sabtu-Minggu mulai dibuka:
- Taman rekreasi indoor
- Taman rekreasi outdoor
- Kebun binatang

4. Pekan Keempat (22-28 Juni 2020)
Semua kegiatan pada fase 1 dibuka.

5. Akhir Juni akan dilakukan evaluasi Fase Pertama.

Sementara, pada Fase Kedua akan dibuka kegiatan dari bidang yang lebih luas, sebagai berikut:

1. Kegiatan keagamaan: Kegiatan keagamaan dengan pengumpulan massa

2. Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya:
- PAUD, TK, RA, BA
Pendidikan Dasar (Sekolah, Madrasah)
Pendidikan Menengah (Sekolah, Madrasah)
Perguruan Tinggi
Kursus
Penitipan anak
dll
3. Kegiatan usaha, perdagangan, industri dll:
- Klinik kecantikan
- Salon & barbershop
- Gedung pertemuan (MICE, auditorium, dll)
- Resepsi pernikahan, sunatan, dll
- Bioskop
- Studio rekaman, rumah produksi perfilman
- Hiburan malam, karaoke,
- Butik
- dan lain-lain.
4. Kegiatan Sosial Budaya:
- Fasilitas olahraga indoor (gym, kolam renang, dll)
- Festival rakyat
- Pasar malam
- Pasar kampung
- dan lain-lain.

Secara lebih rinci, berikut kebijakan khusus per sektor yang wajib ditaati:

1. Rumah Ibadah
- Jumlah peserta ibadah maksimal 50% dari kapasitas.
- Menerapkan jarak aman (1 m) antar orang.
- Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan.
- Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali.
- Bagi Masjid/Musala:
- Tidak menggunakan karpet/permadani, setiap jamaah harus membawa sendiri sajadah/alat salat.
- Penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jamaah harus membawa sendiri kantong/tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing.

2. Jasa Usaha Makanan & Minuman (restoran, rumah makan, coffee shop)
- Jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50% dari kapasitas.
- Penyajian makanan a la carte (dilarang prasmanan).
- Mendorong pembayaran secara cashless.
- Catatan: penyajian a la RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan.

3. Pasar Rakyat
- Jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas.
- Penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran COVID-19.
- Mendorong transaksi dilakukan dengan cashless.
- Jam operasional mulai dari pukul 06.00-14.00.
- Pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda.

4. Taman Rekreasi dan Kebun Binatang
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
- Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0 - 9 tahun, ibu hamil, dan lansia (usia 60+).

5. Prasarana Olahraga Outdoor (GOR, Stadion, dll)
- Jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas.
- Tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton.

6. Klinik Kecantikan
- Jumlah pengunjung/tamu/ maksimal 50% dari kapasitas.
- Wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik; dan sarung tangan bagi pegawai klinik.
- Wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu (1) tamu.

7. Fasilitas olahraga outdoor, Taman & RPTRA:
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
- Pengunjung/tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat.
- Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia (usia 60+).
- Tidak berkerumun lebih dari 5 orang.

8. Perindustrian
- Jumlah karyawan maksimal 50% dari kapasitas
- Wajib memiliki klinik/RS rujukan.

9. Museum
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
- Dapat dibuka selama jam normal.

10. Kendaraan Pribadi
- Diisi dengan maksimal 50% kapasitas.
- Bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) dapat diisi 100% kapasitas.

11. Kendaraan Umum
- Diisi dengan maksimal 50% kapasitas.
- Antrian penumpang harus berjarak 1 m antar orang.
- Melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin.
- Persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama.

12. Pusat Perbelanjaan, Retail, dan Pertokoan
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
- Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan.
- Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada Fase I.

(TribunWow.com)

Tags:
Virus CoronaCovid-19Anies BaswedanPSBB
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved