Breaking News:

Virus Corona

Jawaban Luhut soal Tudingan Tak Berkoordinasi dengan Anies Baswedan terkait Corona: Siapa Bilang?

Luhut Binsar Pandjaitan, menjawab tudingan soalnya dirinya yang dianggap tidak berkoordinasi dengan Anies Baswedan terkait penanganan Virus Corona.

Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube Kompas TV
Luhut Binsar Pandjaitan dalam saluran YouTube Kompas TV, Sabtu (4/1/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menjawab tudingan soalnya dirinya yang dianggap tidak berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penanganan pandemi Virus Corona di ibu kota.

Menurut Luhut, koordinasi antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta selama ini berjalan dengan baik.

Kebijakan terkait penanganan Covid-19, kata dia, selalu dikoordinasikan dengan pemda.

"Ada yang bilang, itu Menteri Ad Interim Perhubungan tidak berkoordinasi dengan Gubernur DKI. Siapa bilang? orang kami telepon-teleponan. Kami bicarakan jelas. Karena ini masalah ramai-ramai, bukan masalah per orang. Jangan dibikin masalah per orang," kata Luhut, Selasa (2/6/2020).

Luhut Beberkan Alasan Jokowi Belum Umumkan New Normal: Dengan Dasar Angka atau Data, Bukan Tanggal

Diungkapkan Luhut, dirinya seringkali menelepon langsung Anies untuk menyelesaikan berbagai persoalan di Jakarta, termasuk penanganan Covid-19.

Koordinasi Pemprov DKI Jakarta dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi salah satunya yakni terkait ojek online (ojol).

Saat menjadi Menhub Ad Interim menggantikan Budi Karya Sumadi yang dirawat karena positif Corona, Luhut menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam regulasi itu, Kementerian Perhubungan membolehkan ojek daring mengangkut penumpang dengan syarat harus memenuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

Aturan yang dirilis Luhut ini menabrak aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) yang dikeluarkan Anies.

Ungkap Ada 2 Ribu Anak Positif Corona, Dokter Anak Puji Sekolah Ditunda Buka: Kalau Ingin New Normal

Belakangan setelah menuai kontroversi, Luhut menjelaskan kalau peraturan yang dikeluarkannya berlaku untuk skala nasional, namun dalam penerapannya di lapangan, diserahkan pada masing-masing pemda.

Dalam Permenhub tersebut, ojol dibolehkan membawa penumpang diatur dalam pasal 11 huruf (d) yang berbunyi, "Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan."

Untuk dapat mengangkut penumpang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi mitra ojol, antara lain melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan sebelum digunakan, penggunaan masker dan sarung tangan, serta pengendara dalam kondisi sehat dengan suhu badan normal.

Keluarga Jemput Paksa Jenazah PDP Corona hingga Rusak RS, Jubir Minta Maaf: Terpaksa Tanpa Protokol

Penjelasan Kemenhub

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiayadi mengatakan, peraturan tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Menurut dia, peraturan tersebut telah ditetapkan. Dengan demikian, ojek online dapat kembali diperbolehkan mengangkut penumpang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Luhut Binsar PandjaitanAnies BaswedanCoronaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved