Breaking News:

Virus Corona

Batal Dilakukan Hari Ini, Pengumuman Status PSBB DKI Jakarta Ditunda hingga Kamis 4 Juni 2020

pengumuman status Pembatasan Soial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ditunda sampai Kamis, 4 Juni 2020.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Kusir delman berada di kawasan Kota Tua, Jakarta, Senin (25/5/2020). Tidak seperti libur Idulfitri pada tahun sebelumnya yang ramai pengunjung, pada libur kali ini kawasan itu tutup dari kunjungan wisatawan karena pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan guna memutus rantai penularan virus corona (Covid-19). Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pengumuman status Pembatasan Soial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta sampai Kamis, 4 Juni 2020.

Awalnya pengumuman perihal kelanjutan status PSBB Jakarta akan digelar hari ini Rabu (3/5/2020) sore.

Namun berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, konferensi pers tentang status PSBB DKI Jakarta ditunda sampai Kamis besok.

Apa Itu PSBL? Kebijakan yang akan Diterapkan Pemprov DKI di 62 RW Zona Merah Covid-19 setelah PSBB

"Konferensi Pers Tentang Status PSBB DKI Jakarta Ditunda sampai Kamis, 4 Juni 2020

Selamat Sore,

Keterangan pers mengenai status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta yang sedianya akan dilakukan pada pukul pukul 17.00 WIB sore ini ditunda hingga Kamis, 4 Juni 2020.

Terima kasih," tulis isi keterangan tertulis pengumuman status PSBB DKI Jakarta.

Adapun sedianya Gubernur Anies Baswedan akan mengumumkan status  di Jakarta yang sejatinya akan berakhir besok Kamis.

PSBB akan Berakhir, Pemprov DKI Jakarta Isyaratkan Penerapan PSBL di 62 RW Zona Merah Covid-19

Hal itu sesuai dengan perpanjangan PSBB Jakarta di fase ketiga yang dimulai Jumat (22/5/2020) sampai Kamis (4/6/2020) dari pertama dilaksanakan pada  Jumat (10/4/2020) silam.

Kebijakan Anies Baswedan itu akan menentukan kelanjutan PSBB sebagai upaya pencegahan terhadap pandemi Covid-19 atau Virus Corona.

Ubah PSBB Jadi PSBL?

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta tahap ketiga akan selesai pada Kamis, 4 Juni 2020 mendatang.

Gubernur DKI Anies Baswedan mewacanakan memperkecil skala penerapannya, atau disebut Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).

Pembatasan ini hanya punya skala rukun warga (RW). Daerah RW yang teridentifikasi masih jadi zona merah akan memberlakukan pembatasan lokal.

Senin (1/6) kemarin, Anies sudah mengumpulkan 62 ketua RW yang merupakan zona merah penyebaran Covid-19 ke Balai Kota DKI.

Hal ini diketahui dari surat undangan rapat bernomor 287/-079.1 yang ditandatangi Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDH dan KLN) DKI Jakarta Mawardi.

UPDATE Virus Corona di Indonesia Rabu 3 Juni 2020: Bertambah 684, Jumlah Kasus Positif Capai 28.233

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PSBBVirus CoronaCovid-19Anies BaswedanJakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved