Breaking News:

Virus Corona

PSBB akan Berakhir, Pemprov DKI Jakarta Isyaratkan Penerapan PSBL di 62 RW Zona Merah Covid-19

PSBB DKI Jakarta tahap ketiga akan selesai pada Kamis, 4 Juni 2020. Pemprov DKI mengisyaratkan akan menggantinya dengan PSBL. Apa itu?

Tribunnews/Irwan Rismawan
Kusir delman berada di kawasan Kota Tua, Jakarta, Senin (25/5/2020). Tidak seperti libur Idulfitri pada tahun sebelumnya yang ramai pengunjung, pada libur kali ini kawasan itu tutup dari kunjungan wisatawan karena pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan guna memutus rantai penularan virus corona (Covid-19). Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNWOW.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta tahap ketiga akan selesai pada Kamis, 4 Juni 2020 mendatang.

Gubernur DKI Anies Baswedan mewacanakan memperkecil skala penerapannya, atau disebut Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).

Pembatasan ini hanya punya skala rukun warga (RW).

Daerah RW yang teridentifikasi masih jadi zona merah akan memberlakukan pembatasan lokal.

Singgung Arus Balik, Wagub DKI Ungkap Kekhawatiran Anies Baswedan hingga Jokowi: Ini PSBB Terakhir

Senin (1/6/2020) kemarin, Anies sudah mengumpulkan 62 ketua RW yang merupakan zona merah penyebaran Covid-19 ke Balai Kota DKI.

Hal ini diketahui dari surat undangan rapat bernomor 287/-079.1 yang ditandatangi Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDH dan KLN) DKI Jakarta Mawardi.

Dalam surat itu, Anies mengundang 62 Ketua RW, 50 Lurah, dan 28 camat pada rapat yang dihelat di Ruang Pola Bappeda Lantai 2, Blok G Balai Kota DKI, Senin (1/6/2020) dengan keterangan acara membahas pelaksanaan PSBL.

Kepala Biro KDH dan KLN Mawardi juga membenarkan agenda tersebut.

Katanya rapat berlangsung hingga dari siang hingga sore, kemudian dilanjutkan pertemuan ketua RW dengan masing - masing wali kotanya.

"Iya benar, itu (yang mengundang 62 Ketua RW) kemarin. Itu sampai sore. Terus dilanjutkan pertemuan masing-masing wilayah sama Wali Kota," ujar Mawardi saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).

Pemudik Tanpa SIKM Berhasil Masuk DKI, Wagub Singgung Imbauan Luhut Binsar: Bukannya Tak Menolerir

Terpisah, Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti juga membenarkan rencana penerapan PSBL di ibu kota.

Menurutnya opsi PSBL diambil karena masih ada wilayah yang punya tingkat kepadatan penduduk, punya percepatan penularan tinggi.

"(PSBL) ini ditingkat RW, ada 62 RW. Karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi di wilayah itu," kata Suharti.

Sebut Jakarta Mulai Dilanda Krisis Ekonomi akibat Pandemi, Kadin DKI: Keseluruhan Turun 60 Persen

Berikut daftar peserta rapat yang hadir pembahasan PSBL yang berlangsung Senin (1/6/2020) kemarin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.

A. Tingkat RW:
- Ketua RW 07, 09 Kebon Kacang
- Ketua RW 12, 13, 14 Kebon Melati
- Ketua RW 02, 04 Petamburan
- Ketua RW 06 Kramat
- Ketua RW 02 Kampung Rawa
- Ketua RW 01 Cempaka Putih Barat

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PSBBJakartaAnies BaswedanCovid-19Virus CoronaPembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved