Virus Corona
Apa Itu PSBL? Kebijakan yang akan Diterapkan Pemprov DKI di 62 RW Zona Merah Covid-19 setelah PSBB
Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) dikabarkan akan diterapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Ini penjelasannya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) dikabarkan akan diterapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Penerapan PSBL ini direncanakan akan dilaksanakan di beberapa RW yang berada di zona merah Jakarta setelah PSBB selesai pada Kamis (4/6/2020).
Pembatasan ini hanya punya skala Rukun Warga (RW).
• Bedakan New Normal dan PSBB, Mardani Ali Sera Gamblang Sebut Daerah Gelagapan: Saya Agak Khawatir
Daerah RW yang teridentifikasi masih jadi zona merah akan memberlakukan pembatasan lokal.
Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti pun membenarkan rencana tersebut.
Ia menyebut, PSBL merupakan bentuk perhatian lebih Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat yang tinggal di daerah padat penduduk dengan tingkat penularan tinggi.
"(PSBL) ini ditingkat RW, ada 62 RW. Karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi di wilayah itu," ucapnya, Selasa (2/6/2020).
Terkait dengan rencana ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum memberikan penjelaskan.
Gubernur Anies Baswedan sudah bahas Senin kemarin
Senin (1/6/2020) kemarin, Anies Baswedan sudah mengumpulkan 62 ketua RW yang merupakan zona merah penyebaran Covid-19 ke Balai Kota DKI.
Hal ini diketahui dari surat undangan rapat bernomor 287/-079.1 yang ditandatangi Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDH dan KLN) DKI Jakarta Mawardi.
Dalam surat itu, Anies mengundang 62 Ketua RW, 50 Lurah, dan 28 camat pada rapat yang dihelat di Ruang Pola Bappeda Lantai 2, Blok G Balai Kota DKI, Senin (1/6) dengan keterangan acara membahas pelaksanaan PSBL.
• PSBB akan Berakhir, Pemprov DKI Jakarta Isyaratkan Penerapan PSBL di 62 RW Zona Merah Covid-19
Kepala Biro KDH dan KLN Mawardi juga membenarkan agenda tersebut. Katanya rapat berlangsung hingga dari siang hingga sore, kemudian dilanjutkan pertemuan ketua RW dengan masing - masing wali kotanya.
"Iya benar, itu (yang mengundang 62 Ketua RW) kemarin. Itu sampai sore. Terus dilanjutkan pertemuan masing-masing wilayah sama Wali Kota," ujar Mawardi saat dikonfirmasi, Selasa (2/6).
• Video Detik-detik Evakuasi Seorang Pencari Tanaman Bonsai yang Tertimpa Batu Seukuran Mobil
Dimonitor ketat
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria menyebut ada 62 rukun warga (RW) di DKI Jakarta yang menerapkan PSBL untuk menekan penyebaran pandemi Virus Corona (Covid-19).
"Penerapan PSBL bagi RW yang zona merah akan di-lockdownlah istilahnya dimonitor habis. Pemprov telah memetakan RT/RW mana aja yang akan dikarantina berdasarkan data dari Dinas Kesehatan. Jika indikator persebaran virus di RT/RW tersebut telah menyusut, maka PSBL akan dihentikan dan pengetatan dilonggarkan," jelas Wagub Riza Patria, Senin (1/6/2020).
Berikut daftar peserta rapat yang hadir pembahasan PSBL yang berlangsung Senin (1/6/2020) kemarin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.
A. Tingkat RW:
- Ketua RW 07, 09 Kebon Kacang
- Ketua RW 12, 13, 14 Kebon Melati
- Ketua RW 02, 04 Petamburan
- Ketua RW 06 Kramat
- Ketua RW 02 Kampung Rawa
- Ketua RW 01 Cempaka Putih Barat
- Ketua RW 03, 07 Cempaka Putih Timur
- Ketua RW 10 Mangga Dua Selatan
- Ketua RW 01 Gondangdia
- Ketua RW 02 Cempaka Baru
- Ketua RW 07, 10, 11, 12, 14 Pademangan Barat
- Ketua RW 17 Sunter Agung
- Ketua RW 12, 17 Penjaringan
- Ketua RW 11 Penjaringan
- Ketua RW 04 Rawa Badak Selatan
- Ketua RW 01 Sukapura
- Ketua RW 05 Cilincing
- Ketua RW 01, 09 Semper Barat
- Ketua RW 08 Kelapa Gading Barat
- Ketua RW 01, 04, 07 Jembatan Besi
- Ketua RW 01, 06 Krendang
- Ketua RW 11 Angke
- Ketua RW 03 Pekojan
- Ketua RW 07 Duri Utara
- Ketua RW 08 Kali Anyar
- Ketua RW 12 Tanah Sereal
- Ketua RW 03 Kota Bambu Utara
- Ketua RW 05 Jatipulo
- Ketua RW 04 Palmerah
- Ketua RW 05 Maphar
- Ketua RW 03, 04 Tangki
- Ketua RW 01 Grogol
- Ketua RW 06 Tomang
- Ketua RW 01 Joglo
- Ketua RW 05 Srengseng
- Ketua RW 02, 08 Pondok Labu
- Ketua RW 05 Lebak Bulus
- Ketua RW 01 Utan Kayu Selatan
- Ketua RW 07 Kayumanis
- Ketua RW 03 Pondok Bambu
- Ketua RW 02 Pondok Kelapa
- Ketua RW 04 Kampung Tengah
- Ketua RW 03 Batu Ampar
- Ketua RW 05 Balekambang
- Ketua RW 07 Bidara Cina
- Ketua RW 10 Ciracas
B. Tingkat Kelurahan:
1. Lurah Kebon Kacang
2. Lurah Kebon Melati
3. Lurah Petamburan
4. Lurah Kramat
5. Lurah Kampung Rawa
6. Lurah Cempaka Putih Barat
7. Lurah Cempaka Putih Timur
8. Lurah Mangga Dua Selatan
9. Lurah Gondangdia
10. Lurah Cempaka Baru
11. Lurah Pademangan Barat
12. Lurah Sunter Agung
13. Lurah Penjaringan
14. Lurah Lagoa
15. Lurah Rawa Badak Selatan
16. Lurah Sukapura
17. Lurah Cilincing
18. Lurah Semper Barat
19. Lurah Kelapa Gading Barat
20. Lurah Jembatan Besi
21. Lurah Krendang
22. Lurah Angke
23. Lurah Pekojan
24. Lurah Duri Utara
25. Lurah Kali Anyar
26. Lurah Tanah Sereal
27. Lurah Kota Bambu Utara
28. Lurah Jatipulo
29. Lurah Palmerah
30. Lurah Maphar
31. Lurah Tangki
32. Lurah Grogol
33. Lurah Tomang
34. Lurah Joglo
35. Lurah Srengseng
36. Lurah Pondok Labu
37. Lurah Lebak Bulus
38. Lurah Karet
39. Lurah Kalibata
40. Lurah Utan Kayu Selatan
41. Lurah Kayumanis
42. Lurah Pondok Bambu
43. Lurah Pondok Kelapa
44. Lurah Kampung Tengah
45. Lurah Batu Ampar
46. Lurah Balekambang
47. Lurah Bidara Cina
48. Lurah Ciracas
49. Lurah Pulau Kelapa
50. Lurah Pulau Tidung
C. Tingkat Kecamatan:
1. Camat Tanah Abang
2. Camat Senen
3. Camat Johar Baru
4. Camat Cempaka Putih
5. Camat Sawah Besar
6. Camat Menteng
7. Camat Kemayoran
8. Camat Pademangan
9. Camat Tanjung Priok
10. Camat Penjaringan
11. Camat Koja
12. Camat Cilincing
13. Camat Kelapa Gading
14. Camat Tambora
15. Camat Palmerah
16. Camat Tamansari
17. Camat Grogol Petamburan
18. Camat Kembangan
19. Camat Cilandak
20. Camat Setiabudi
21. Camat Pancoran
22. Camat Matraman
23. Camat Duren Sawit
24. Camat Kramat Jati
25. Camat Jatinegara
26. Camat Ciracas
27. Camat Kepulauan Seribu Utara
28. Camat Kepulauan Seribu Selatan.
(TRIBUNNEWS/TribunJakarta/WartaKota)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Mengenal PSBL, Dikabarkan Akan Diterapkan Gubernur Anies di 62 RW Zona Merah Jakarta Usai PSBB