Breaking News:

Virus Corona

Sebut Diskusi 'Pemecatan Presiden' Sah Dilakukan, Refly Harun Minta Bedakan Wacana dengan Gerakan

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan terkait ada ancaman atas dilaksanakannya diskusi atau seminar bertajuk 'Pemecatan Presiden'.

Youtube/Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan terkait adanya ancaman atas diskusi atau seminar bertajuk 'Pemecatan Presiden'. 

"Tetapi kita harus bedakan dengan gerakan, kalau gerakan lain lagi masalahnya," pungkasnya.

Dekan UGM Diteror, Refly Harun Beberkan Ancaman Buzzer: Lebih Sulit Jadi Pengamat ketimbang Pejabat

Simak videonya menit ke- 23.49

Refly Harun Sebut Tak Mudah Jatuhkan Jokowi Hanya dengan Alasan Corona

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyebut tidak akan mudah untuk menjatuhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika alasannya hanya soal penanganan Virus Corona.

Seperti yang diketahui, banyak pihak yang menyoroti penanganan Virus Corona yang dilakukan oleh pemerintahan Jokowi.

Dilansir TribunWow.com, Refly Harun mengatakan untuk bisa melengserkan seorang Presiden harus mempunyai alasan dan bukti yang kuat.

Hal ini disampaikannya dalam kanal YouTube pribadi Refly Harun, Selasa (2/6/2020).

"Rata-rata Pakar Hukum Tata Negara yang berlatar tata belakang Tata Negara itu mengatakan tidak mudah menjatuhkan presiden apalagi dengan alasan penanganan Covid-19," ujar Refly Harun.

"Kenapa begitu, Karena ayat-ayat pemberhentian presiden sebagaimana sering saya ulas sebelumnya, itu sudah berbeda," jelasnya.

 Dekan UGM Diteror, Refly Harun Beberkan Ancaman Buzzer: Lebih Sulit Jadi Pengamat ketimbang Pejabat

Refly Harun kemudian membandingkan dengan pemberhentian presiden pertama RI, Ir Soekarno pada tahun 1967 dan juga Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada 2001.

Menurutnya pada saat itu kondisinya berbeda.

Jatuhnya dua presiden tersebut karena memang sudah mempunyai bukti-bukti impeachment yang kuat.

Dirinya menambahkan yang saat ini bisa menjantuhkan Jokowi adalah subjektifitas politik dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kalau Bung Karno jatuh pada tahun 67, lalu Gus Dur atau Abdurrahman Wahid jatuh pada 2001, ayat-ayat impeachmentnya belum ada, yang ada adalah subjektifitas politik DPR bisa membuat presiden jatuh," ungkapnya.

"Tahun 65-66 ketika kekuasaan Bung Karno mulai surut, maka kemudian MPR kemudian dikuasai oleh kelompok yang tidak pro Bung Karno, maka dalam sidang istimewa tahun 67 Bung Karno akhirnya diberhentikan," jelas Refly Harun.

Halaman
123
Tags:
Refly HarunJokowiUniversitas Gadjah Mada (UGM)Virus CoronaYouTube
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved