Breaking News:

Terkini Daerah

Ditahan karena Pencabulan Anak, Napi Asimilasi di Tulungagung Kembali Perkosa Siswi SD

Seorang napi asimilasi di Tulungagung kembali mengulangi perbuatannya melecehkan anak di bawah umur.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Ananda Putri Octaviani
Istimewa via Tribunnews.com
Ilustrasi siswi SD korban pemerkosaan. 

Pencabulan pertama kali terjadi ketika mereka masih tinggal di rumah ibu korban.

Kala itu Muhyanto pamit kepada Z untuk mengajari korban belajar mengendarai sepeda motor.

Alih-alih mengajari korban mengendarai motor, pelaku membawa korban ke kosnya.

Kemudian korban dipaksa untuk melayani nafsu Muhyanto.

Muhyanto mengaku kepada pihak kepolisian aksi cabulnya ia lakukan sejak awal April 2020 hingga terkahir pada 17 Mei 2020.

Ilustrasi pemerkosaan terhadap wanita
Ilustrasi pemerkosaan terhadap wanita (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Viral Video Pria Lari Telanjang dari Dalam Hotel di Medan, Ditipu Teman Kencan dan Diperas Dua Waria

Dalam kurun waktu satu bulan itu, Muhyanto mengaku telah lima kali mencabuli gadis yang masih duduk di bangku SD tersebut.

Pada suatu ketika korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke ibundanya.

“Akhirnya korban menceritakan kejadian itu ke orang tuanya. Mereka kemudian melapor ke polisi,” tutur Retno.

Aksi pencabulan anak ternyata bukan hal baru bagi Muhyanto.

Sebagai napi asimilasi, Muhyanto awalnya divonis tujuh tahun penjara karena kasus yang sama yakni pencabulan terhadap anak.

Kasus pertama korbannya berasal dari Kecamatan Pagerwojo tahun 2017.

Mendapatkan remisi, jadwal pembebasan Muhyanto seharusnya jatuh pada tanggal 6 Juli 2023.

Tak berubah menjadi pribadi yang baik, Muhyanto akhirnya ditangkap pada Kamis (28/5/2020), karena kembali lagi mencabuli anak.

Ditetapkan sebagai tersangka, Muhyanto kini masih berada di ruang tahanan Mapolres Tulungagung.

Berdasarkan ketentuan lapas apabila seorang napi asimilasi kembali berbuat kriminal maka ia akan melanjutkan sisa masa hukumannya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
PencabulanPerkosaNarapidana
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved