Breaking News:

Terkini Nasional

Bantah Larang Operasional Ojol, Kemendagri Sebut Kepmen Hanya Berlaku untuk ASN

Kapuspen Kemendagri menegaskan pihaknya tidak pernah melarang operasional ojek baik online ataupun konvensional.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Atri Wahyu Mukti
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
ILUSTRASI Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020) - Kemendagri berikan klarifikasi soal pelarangan operasional ojek online dan kovensional. 

TRIBUNWOW.COM - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan mengenai larangan operasional ojek baik online ataupun konvensional di tengah pandemi Covid-19 oleh Mendagri Tito Karnavian, Minggu (31/5/2020).

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440 - 830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (pemda), memang ada panduan bagi ASN dalam menyambut new normal life.

Dikutip dari Kompas.com, dalam Kepmen tersebut tidak ada larangan bagi ojek untuk beroperasi.

Terdampak PSBB di Jakarta, Driver Ojek Online: Daripada Kita Kriminal Mendingan Kita Pulang Kampung

Kemendagri Sebut Ojol Belum Boleh Angkut Penumpang meski New Normal Diberlakukan

Melainkan hanya imbauan bagi ASN (aparatur sipil negara) agar berhati-hati terhadap penyebaran Covid-19.

Utamanya saat menggunakan transportasi umum khususnya ojek.

Hal ini lantaran penggunaan helm secara bergantian oleh orang lain.

Penggunaan helm secara bergantian berpotensi dapat menyebarkan virus.

"Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19 dalam mengunakan transportasi umum."

"Khususnya ojek baik ojek online maupun konvensional dengan menggunakan helm bersama," kata Bahtiar melalui keterangan tertulis, Minggu (31/5/2020).

Menurut Bahtiar, lingkup pengaturan Kepmen tersebut sebenarnya hanya untuk ASN Kemendagri dan pemda yang selaras dengan Surat Edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB).

Kemendagri Sebut Ojol Belum Boleh Angkut Penumpang meski New Normal Diberlakukan

Driver Ojol Tak Dibayar seusai Antar Puluhan Kilometer, Penumpang Baru Keluar Penjara dan Minta Maaf

Bahtiar menegaskan bahwa Kemendagri tak mengatur operasional ojek online atau konvensional, karena hal itu merupakan wewenang Kementerian Perhubungan.

"Kepmendagri berlaku untuk ASN di jajaran Kemendagri dan pemda. Solusi untuk poin terkait ojek online/ojek konvensional tersebut ya ASN Kemendagri/pemda membawa helm sendiri kalau mau naik ojek online/ojek konvensional," ujar Bahtiar.

"Jangan pakai helm yang disediakan oleh pengemudi ojek karena helm untuk penumpang adalah helm yang dipakai untuk penumpang lainnya sehingga rawan jadi media penularan," tuturnya.

Bahtiar menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang operasional ojek selama pandemi.

Namun demikian, demi menghindari kemungkinan tersebarnya virus, Kemendagri menyambut baik jika pihak ojek online maupun konvensional menerapkan protokol ketat dalam operasional mereka.

"Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional," kata dia.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemendagri: Kami Tak Larang Ojek Online dan Konvensional Beroperasi

Sumber: Kompas.com
Tags:
Aparatur Sipil Negara (ASN)Driver OjolCovid-19Tito Karnavian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved