Virus Corona
Kemendagri Sebut Ojol Belum Boleh Angkut Penumpang meski New Normal Diberlakukan
Hal ini disampaikan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 yang ditetapkan di Jakarta, Rabu (27/5/2020).
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah menegaskan bahwa new normal bukan berarti melonggarkan dan mengabaikan protokol kesehatan.
Oleh karena itu, ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) belum diperbolehkan mengangut penumpang, meski new normal nanti diberlakukan.
Hal ini disampaikan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 yang ditetapkan di Jakarta, Rabu (27/5/2020).
• New Normal di Jawa Barat Berlaku Mulai 1 Juni 2020, Rumah Ibadah Didahulukan, Bagaimana Aturannya?
Kepmendagri itu mengatur sejumlah syarat penerapan new normal di daerah terdampak Corona.
"Penerapan kebijakan masyarakat produktif dan aman Covid 19 dilakukan pada daerah yang kondisi epidemologisnya berada pada zona aman atau hijau," tulis salinan keputusan resmi yang diunggah di laman covid19.go.id.
"Dengan kemampuan daerah dalam penanganan kesehatan masyarakat yang terinfeksi Covid-19, kemampuan pemerintah daerah dalam melakukan penelusuran kontak dekat masyarakat dengan ODP dan PDP, serta orang yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 berada pada kriteria sedang."
Ada banyak hal yang diatur dalam Kepmendagri itu. Salah satunya protokol transportasi publik.
Dalam Kepmendagri itu, Mendagri Tito Karnavian tetap melarang jasa ojek online (ojol) maupun ojek konvensional mengangkut penumpang ketika tatanan hidup baru atau new normal diterapkan.
"Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik Iangsung antara penumpang dan pengemudi," tulis Kepmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian itu.
Kemudian, seluruh transportasi publik selain ojek, wajib menjaga kebersihan interior kendaraan dan mengelola antrean pembelian tiket.
Pengelola transportasi juga harus menyediakan pembayaran nontunai guna mencegah penularan.
Penumpang diwajibkan mencuci tangan sebelum naik kendaraan. Mereka juga diminta menjaga jarak serta mengenakan masker selama di stasiun/halte mau pun di dalam kendaraan.
Hal lain yang diatur adalah pengelola pelabuhan dan bandara diminta berkoordinasi dengan pemda.
Mereka wajib menyusun protokol kesehatan, mengecek suhu tubuh penumpang, melakukan karantina bagi penumpang yang datang, serta melengkapi database guna melacak kontak orang-orang.
Fasilitas sanitasi dan disinfeksi bagi setiap moda harus disediakan. Pengelola bandara dan pelabuhan pun wajib menggelar pengujian kesehatan berkala terhadap seluruh personel.