Breaking News:

Terkini Nasional

Bahas soal Pemecatan Presiden, Refly Harun: Kalau Tidak Dapat Kepercayaan, Harusnya Tahu Diri

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun turut mengomentari soal ramai pemberitaan batalnya seminar soal pemecatan presiden di masa pandemi.

YouTube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam kanal YouTube Refly Harun, Senin (1/6/2020). Ia turut mengomentari soal ramai pemberitaan batalnya seminar soal pemecatan presiden di masa pandemi. 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun turut mengomentari soal ramai pemberitaan batalnya seminar soal pemecatan presiden di masa pandemi.

Dilansir TribunWow.com, Refly Harun menganggap pemecatan atau pengunduran diri presiden sudah diatur konstitusi.

Karena itu, ia menyebut pejabat yang sudah tak dipercayai publik harus tahu diri.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam tayangan KompasTV, Minggu (31/5/2020). Mahfud MD angkat bicara terkait aksi teror pada anggota diskusi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta dan narasumbernya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam tayangan KompasTV, Minggu (31/5/2020). Mahfud MD angkat bicara terkait aksi teror pada anggota diskusi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta dan narasumbernya. (YouTube KompasTV)

Disebut Ikut Desak Jokowi Mundur, Refly Harun Terkekeh: Jangan-jangan Tidak Lihat Saya di YouTube

Singgung Utang Budi Politik, Yunarto Wijaya Akui Pernah Tolak Jabatan BUMN: Ngapain Dimaki Tiap Hari

Hal tersebut disampaikannya melalui kanal YouTube Refly Harun, Senin (1/6/2020).

"Jadi tidak perlu harus dicurigai akan ada makar, akan ada gerakan menjatuhkan presiden dan lain sebagainya," kata Refly.

"Kita harus membedakan antara keinginan memberhentikan presiden yang jalannya sudah diatur dalam konstitusi, dengan keinginan lain yaitu presiden mengundurkan diri."

"Kalau pejabat mengundurkan diri itu terserah pejabat yang bersangkutan, subjektivitas pejabat yang bersangkutan," sambungnya.

Lebih lanjut, Refly menyinggung ketetapan MPR yang mengatur soal etika bernegara.

Menurut Refly, pejabat yang sudah tak dipercayai publik seharusnya segera mengundurkan diri dari jabatan.

"Memang ada Tap MPR Nomor 6 Tahun 2001 yang mengatur tentang etika bernegara, di situ dikatakan kalau pejabat itu sudah tidak lagi mendapatkan kepercayaan masyarakat maka sebaiknya dia melewati dan mundur," ucap Refly.

"Tapi itu kan tidak hanya berlaku untuk presiden saja, itu kan umum."

Bahas Haters Presiden saat Pandemi, Ade Armando: Betapa Kuatnya Pak Jokowi, Jangan Terlalu Sedih

Meskipun begitu, Refly menyebut ada pro kontra di masyarakat soal pengunduran diri maupun pemecatan presiden.

"Semua pejabat di republik ini kalau tidak mendapatkan kepercayaan ya harus tahu diri," terang dia.

"Tetapi ukuran dipercaya atau tidak ya ukurannya sifatnya masuk akal saja. Kalau di tengah masyarakat masih ada pro dan kontra, ada yang pro, ada yang kontra."

Karena itu, Refly menyebut perbedaan pendapat terkait pemecatan presiden merupakan hal yang biasa.

Halaman
123
Tags:
Refly HarunpemakzulanJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved