Breaking News:

Virus Corona

Kementerian Agama Gelar Rapat soal Ibadah di Rumah saat Corona, Minta Tetap Taati Protokol Kesehatan

Kementerian Agama menggelar rapat yang membahas edaran panduan kegiatan keagamaan yang bisa dilakukan di rumah pada saat pandemi Virus Corona.

Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi - Satu keluarga melaksanakan salat tarawih berjamaah di rumah, di kompleks Rancamanyar Regency 1, Kabupaten Bandung, Sabtu (25/4/2020). 

TRIBUNNWOW.COM - Kementerian Agama menggelar rapat yang membahas edaran panduan kegiatan keagamaan yang bisa dilakukan di rumah pada saat pandemi Virus Corona.

Rapat yang dipimpin Menteri Agama Fachrul Razi tersebut dilaksanakan di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (28/5/2020).

“Edaran ini nantinya sebagai panduan dalam pelaksanakan kegiatan keagamaan di rumah ibadah bagi semua umat beragama dengan tetap menaati protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran pandemi dan melindungi masyarakat dari risiko ancaman Covid-19," kata Fachrul Razi dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020).

Edaran tersebut akan segera disosialisasikan kepada pimpinan daerah, Kanwil Kemenag Provinsi, pimpinan majelis agama, dan pengurus rumah ibadah.

Gugus Tugas Jatim Sebut Surabaya Bisa Jadi seperti Wuhan Apabila Warganya Terus Lakukan Hal Ini

Masjid akan Kembali Buka di Tengah Corona, Dokter Erlina Burhan: Kalau Saya Ditanya, Saya Tak Setuju

Rapat ini juga diikuti Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi, serta pimpinan Ditjen Bimbingan Masyarakat masing-masing agama.

Hadir juga pada rapat yang berlangsung di kantor Kementerian Agama, Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Agama, Kepala Biro Hukum, serta Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi hari ini menerima kunjungan Satgas Lawan Covid-19 DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI sekaligus Koordinator Satgas Lawan Covid-19 DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan sejumlah anggota DPR RI dari lintas komisi.

Mengenal New Normal Beserta Panduan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja

Berikut penjelasan mengenai new normal, beserta panduan pencegahan Covid-19 di tempat kerja.

Istilah new normal kini sudah tak asing didengar oleh masyakat.

Menurut Psikolog Yuli Budirahayu ketika dihubungi oleh Tribunnews, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan menerapkan protokol kesehatan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Jika new normal diterapkan maka seseorang nantinya akan mengadopsi perilaku hidup berbeda agar menekan risiko penularan virus.

"Ya melakukan perilaku hidup berbeda dari biasanya, seperti bekerja tetapi dari rumah (work from home), saat keluar rumah menggunakan masker, selalu mencuci tangan menggunakan sabun dan lain sebagainya," kata Yuli.

Kehidupan yang dijalani masyarakat akan berubah, entah itu dari berbagai aspek baik ekonomi, sosial, spiritual, kesehatan, dan bahkan psikologisnya.

Soroti Penanganan Covid-19, Politikus PKS Sukamta: Sangat Penting Kejujuran dari Pemerintah

"Sebelumnya, masyarakat perlu diberikan psikoedukasi atau pemahaman mengenai pengertian hal tersebut agar bisa menambah wawasan mereka," ungkap Yuli.

Hal tersebut bertujuan apabila diterapkan di masyarakat, mereka lebih bisa menerima dan menjalani aktivitas seperti biasa.

"Masyarakat jadi tidak mudah panik dan stress karena harus melakukan aktivitas seperti biasa (normal) meski dengan menggunakan tatanan atau aturan yang baru jika pada akhirnya hal tersebut diterapkan," lanjutnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Tags:
Kementerian AgamaCoronaCovid-19
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved