Breaking News:

Terkini Daerah

Dosen Unpad Kaget Dirinya Dapat Bantuan Kemensos 600 Ribu per Bulan: Tak Pernah Minta Data Apapun

Ari Agung Prastowo, dosen Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung kaget saat dirinya diumumkan menjadi penerima bantuan sosial tunai Covid-19.

KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi Uang. Ari Agung Prastowo, dosen Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung kaget saat dirinya diumumkan menjadi penerima bantuan sosial tunai Covid-19. 

TRIBUNWOW.COM - Ari Agung Prastowo, dosen Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung kaget saat dirinya diumumkan menjadi penerima bantuan sosial tunai Covid-19 dari Kementerian Sosial.

Ia terkejut ketika mengetahui namanya muncul pada form atau surat tertera keterangan berdasarkan keputusan pemerintah Republik Indonesia. Cq (Casu Quo) Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Pengumuman itu intinya berbunyi 'Bapak, ibu, saudara-saudari dinyatakan berhak memperoleh bantuan sosial tunai 2020 senilai Rp. 600 ribu setiap bulan selama tiga bulan'.

"Tidak ada awal sebenarnya, karena tiba-tiba kami mendapatkan pemberitahuan di grup tempat tinggal kami," ujar Ari saat dihubungi Tribun melalui ponselnya, di Kota Bandung, Kamis (28/5/2020).

 

Menurutnya, disampaikan melalui koordinator tempat tinggalnya bahwa akan ada petugas dari Rukun Tetangga yang membagikan form bantuan terdampak Covid-19.

"Kami yang tinggal di komplek ini juga bingung bantuan apa ini yang dimaksud. Setelah kami mendapatkan formnya, ternyata itu berisi tentang bantuan dari tahap satu sampai tahap tiga," katanya.

Padahal pakar komunikasi politik itu bilang merasa tak pernah didatangi oleh pengurus RT dan RW setempat.

Bahkan, juga tidak pernah diminta data terkait dengan bantuan sosial tersebut.

"Sama sekali tidak pernah dimintai data apapun. Tiba-tiba saya langsung memperoleh form ini saja," ujarnya.

Dia bilang surat itu terdapat barcode secara bertahap. Yakni, tahap satu, dua dan tiga. Hari ini sekitar pukul 10.00-11.00 WIB menerima surat itu di kediamannya.

"Kami diminta untuk langsung mengambilnya sore ini pukul 16.30 sampai 21.00 WIB di kecamatan mandalajati," katanya.

Menyikapi data pribadinya salah sasaran tertera pada daftar bantuan itu, dirinya mengatakan, mesti disikapi secara arif.

Maksudnya adalah terdapat proses belajar yang harus dilakukan oleh pemerintah.

Bukan hanya pemerintah pusat, tapi juga sampai pada level yang paling bawah.

"Yaitu perangkat desa, RT/RW. Saya kira pemerintah pusat juga bisa dikatakan terburu-buru.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
BandungKementerian SosialBantuan Sosial
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved