Virus Corona
Demi Cegah Penyebaran Covid-19, Kemendikbud Minta Pemda Terapkan PPDB 2020 secara Daring
Kemendikbud menetapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).
Penulis: Vintoko
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).
Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang, pada acara Bincang Sore secara daring, di Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Chatarina mengatakan sebanyak 10,9 juta calon peserta didik diproyeksikan akan mengikuti PPDB 2020.
• Tanggapi Tahun Ajaran Baru yang Dimulai 13 Juli 2020, KPAI: Orang Tua Menolak, Murid Setuju
Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar pelaksanaaan PPDB tahun ini dilakukan secara daring atau online.
Untuk mekanismenya, kata Chatarina, Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah akan merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
“PPDB tetap dilakukan tetapi kita dorong secara daring. Kalau tidak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran,” jelas dia seperti dikutip TribunWow.com dari laman setkab.go.id, Jumat (29/5/2020).
Lebih lanjut, Chatarina memberikan mekanisme tersendiri bagi sekolah yang melaksanaan PPDB secara luring.
Kemendikbud, jelas dia, mewajibkan sekolah untuk memberikan pengumuman agar peserta yang mendaftar mengikuti protokol kesehatan satu di antaranya para calon peserta didik wajib menggunakan masker.
“Tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan dan seterusnya. Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan,” imbuh Chatarina.
• Cegah Penyebaran Virus Corona, Penumpang KRL akan Dilarang Ngobrol dan Telepon di Gerbong
Sekolah Bisa Minta Bantuan Teknis untuk PPDB Daring

Sementara itu terkait pelaksanaan PPDB secara daring, Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad mengatakan bahwa melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah dan sekolah yang memerlukan bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring.
“Layanan bantuan teknis PPDB yang disediakan oleh Pusdatin Kemendikbud meliputi layanan data dan layanan aplikasi,” urai Hamid.
Untuk informasi bantuan teknis layanan PPDB daring, pemerintah daerah dan sekolah dapat mengakses laman https://ppdb.kemdikbud.go.id.
Hingga 28 Mei 2020, kata Hamid, terdapat delapan dinas pendidikan provinsi yang telah menerbitkan petunjuk teknis PPDB 2020 SMA/SMK sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019, yakni Aceh, Gorontalo, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sumatra Selatan, Sumatra Utara.
“Saat ini, berdasarkan hasil rapat koordinasi monitoring PPDB untuk tingkat SMA, sebanyak 19 provinsi akan melaksanakan pendaftaran PPDB secara daring dan luring, 14 provinsi lainnya akan melaksanakan PPDB secara daring. Sedangkan satu provinsi yaitu Provinsi Papua belum melaporkan,” jelas Hamid.
Sedangkan 14 provinsi yang akan melaksanakan PPDB secara daring antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Sumatra Barat, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung, Kepulauan Riau.
19 provinsi yang melaksanakan PPDB secara daring dan luring antara lain Aceh, Sumatra Utara, Jambi, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu, Maluku Utara, Banten, Gorontalo, Papua Barat, Sulawesi Barat dan Kalimantan Utara.
Kata KPAI soal Keputusan Kemendikbud

Sebelumnya diberitakan TribunWow.com, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengapresiasi keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) soal Penetapan Tahun Ajaran Baru 2020/2021.
Hal itu disampaikan Retno Listyarti saat menjadi narasumber dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Jumat (29/5/2020).
Mulanya pembawa acara meminta tanggapan pada Retno Listyarti soal putusan Tahun Ajaran Baru yang telah ditetapkan tanggal 13 Juli 2020.
Menanggapi hal itu, Retno Listyarti mengatakan KPAI mengapresiasi keputusan Kemendikbud karena tidak memundurkan tahun ajaran baru.
"Tentu KPAI mengapresiasi keputusan ini, artinya ini tidak memundurkan tahun ajaran baru, tetapi kemudian menggunakan ini semua proses tetap, hanya sekolah tidak dibuka," ungkap Retno Listyarti.
Lebih lanjut, Retno Listyarti mengaku telah mengunggah angket untuk meminta pendapat masyarakat soal keputusan Kemendikbud.
"Dan ini sebenarnya sejalan dengan angket yang secara pribadi memang saya mengunggah angket untuk meminta pendapat publik, saya hanya ingin memfasilitasi kebijakan publik yang sedang terjadi ini, bagaimana pendapat masyarakat, jadi membuka ruang partisipasi orang tua, siswa, dan guru untuk bicara," kata Retno Listyarti.
Dirinya lantas menemukan fakta yang menarik bahwa sebagian besar orang tua murid tidak setuju sekolah kembali dibuka Juli saat di tengah pandemi Covid-19.
Orang tua murid, kata Retno Listyarti, memberikan usul agar sekolah kembali dibuka pada bulan September atau Desember.
"Yang mengejutkan adalah, dalam 32 jam, sejak (angket) itu diunggah di Facebook pribadi saya. Itu saya cukup terkejut karena ada 196 ribu orang tua, lebih yang mengungkapkan pendapatnya."
"Mayoritas orang tua, lebih dari 80 persen memang menolak sekolah dibuka pada tahun ajaran baru ini. Jadi Juli dibuka itu mereka keberatan, mereka memberikan beberapa usul, di antaranya September atau Desember. Ini sesuatu yang luar biasa," urai dia.
• Buntut Kematian George Floyd, Gelombang Aksi Protes dan Penjarahan Terjadi di Sejumlah Kota di AS
Namun, Retno Listyarti mengungkap hasil angket dari para murid yang berkebalikan dengan hasil orang tua.
Retno Listyarti mengatakan para murid justru setuju sekolah kembali dibuka.
"Tapi murid, kami juga tanya sama murid. Ada 9800 murid yang mengisi, dan uniknya kebalikan, mereka setuju 80 persen masuk sekolah. Di guru juga kami tanya, guru 60 persen setuju sekolah, 40 persen tidak," ujar dia
"Ini menunjukkan PJJ seperti yang kemarin kita bicarakan, itu mungkin menjenuhkan, dan anak-anak ingin enggak lama-lama belajar dari rumah. Itu fakta yang menarik menurut saya."
Simak videonya mulai menit ke 2:13:
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Kemendikbud memastikan tahun ajaran baru 2020/2021 akan tetap dimulai pada tanggal 13 Juli 2020.
Meski demikian, bukan berarti siswa diharuskan datang ke sekolah di tengah kekhawatiran pandemi Covid-19.
Hal ini ditegaskan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad, Kamis (29/5/2020).
Hamid menyampaikan mengingat saat ini tengah terjadi pandemi COVID-19, tahun ajaran baru tidak sama dengan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah.
"Secara garis besar tanggal 13 Juli itu semuanya (tahun ajaran baru). Tanggal dimulainya ajaran baru, itu berbeda dengan kegiatan belajar mengajar tatap muka. Ini kadang-kadang rancu. Tahun ajaran baru jadi (dianggap) membuka sekolah. Tanggal 13 Juli, itu dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021," jelas Hamid.
Metode dan media pelaksanaan belajar dari rumah dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh yang dibagi kedalam dua pendekatan yaitu pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).
"PJJ ada yang daring, ada yang semi daring, dan ada yang luring," kata Hamid.
(TribunWow.com)