Virus Corona
Ambon akan Terapkan Pra PSBB, Atur 6 Poin Mulai dari Jam Malam hingga Pembatasan Sosial dan Ekonomi
Pemerintah Kota Ambon dalam waktu dekat akan memberlakukan pra pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Kota Ambon dalam waktu dekat akan memberlakukan pra pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah upaya pemerintah yang sedang menggagas new normal di masyarakat.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriasz mengatakan, penerapan pra PSBB yang akan segera dilakukan itu merujuk pada peraturan Wali Kota Ambon.
“Direncanakan dalam waktu dekat sudah mulai diberlakukan setelah kami usulkan ke Pemprov Maluku. Jadi, sebelum diberlakukan nanti, akan terlebih dahulu disosialisasi selama tiga hari,” kata Joy, kepada Kompas.com, dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020).
• Persiapan New Normal, Pakar Epidemologi Minta Pemerintah Tak Gagap seperti Awal Corona Masuk
Dia mengaku, rapat terkait pembahasan Rancangan Peraturan Walikota (Perwali) Ambon tentang pembatasan kegiatan orang, aktivitas usaha dan moda transportasi dalam penanganan Covid-19, telah dilakukan Wali Kota Ambon bersama Biro Hukum Setda Provinsi Maluku dan sejumlah instansi lainnya.
“Dalam Perwali yang dibahas itu mengatur kurang lebih ada 6 poin, yaitu, pembatasan kegiatan orang, pembatasan pergerakan moda transportasi, kebutuhan dasar penduduk selama pembatasan sosial, sumber daya penanganan Covid-19, pemantauan evaluasi dan pelaporan serta sanksi,” ungkap dia.
Adapun untuk pembatasan kegiatan orang akan dilakukan pembatasan bagi mereka yang akan masuk ke Kota Ambon.
Kecuali untuk orang yang dalam keadaan yang mendesak misalnya pasien yang dirujuk ke rumah sakit di Kota Ambon, dan logistik serta pelaku perjalanan.
Joy menuturkan, pengecualian bagi masyarakat yang dalam keadaan mendesak atau pelaku perjalanan adalah orang yang mendapat surat keterangan sebagai pelaku perjalanan yang dikeluarkan Gugus Tugas Kota Ambon, maupun dokumen perjalanan sesuai lokasi perjalanan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
“Untuk pembatasan kegiatan orang yang beraktivitas di luar rumah, yang terdiri dari pembatasan proses kerja di tempat kerja, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja, maka proses bekerja dapat dilakukan dari rumah dan dilakukan monitoring oleh pimpinan,” kata dia.
Selain itu, dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, kebersihan lokasi tempat kerja, senantiasa harus dijaga serta menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
• Khofifah Ungkap Faktor Keberhasilan PSBB di Malang Raya, Bandingkan dengan Episentrum Surabaya Raya
Pengecualian pembatasan proses bekerja di tempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas.
Kemudian, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, industri, ekspor impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Dia merinci, kantor atau Instansi yang dikecualikan itu di antaranya kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, BUMN, BUMD, bank, dan perusahan publik tertentu serta perusahan komersial dan swasta yang meliputi toko yang menjual bahan pangan dan kantor media.
“Namun, untuk pelayanan keuangan seperti perbankan akan dilakukan pembatasan dengan menggunakan jam operasional, yaitu dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIT, dan untuk SPBU akan beroperasi dari pukul 05.30 WIT hingga pukul 18.00 WIT,” terang dia.
Sedangkan untuk tempat usaha penyediaan makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan berkewajiban untuk membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung, menjaga jarak antrean maupun duduk paling sedikit satu satu meter antarpelanggan, serta penerapan standar prosedur kesehatan lainnya.